Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah merampungkan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (10/6/2020) malam.
Kedua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 itu diperiksa silang oleh penyidik KPK.
Rezky yang keluar dari gedung KPK terlebih dahulu pukul 20.21 WIB enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya.
"Apa yang mau disampaikan?" tanya pewarta.
Baca: KPK Duga Harta Istri Nurhadi di Bawah Kekuasaan Pegawai MA
"Enggak ada, mas," jawab Rezky singkat.
"Berapa pertanyaan yang ditanyakan?" tanya pewarta lagi.
"Banyak," ucap Rezky sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.
Berselang setengah jam kemudian, Nurhadi yang keluar dari gedung KPK pukul 21.56 WIB malah tak bersuara sedikitpun.
Baca: KPK Duga Ada Aliran Duit yang Mengalir ke Kakak Ipar Menantu Nurhadi
Ia langsung menaikki mobil tahanan KPK. Keduanya diantarkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Nurhadi dan Rezky digali seputar identitas dan hubungan antar keduanya.
"Juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka selama dalam proses pencarian oleh penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO [Daftar Pencarian Orang]," ungkap Ali.
KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono karena keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di MA sejak 6 Desember 2019.
Keduanya sempat buron sebelum dicokok kembali pada Senin, 1 Juni 2020 malam di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) serta mendapat duit Rp46 miliar.
Selain itu, KPK juga menjerat Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap.
KPK mengimbau Hiendra menyerahkan diri karena yang bersangkutan masih melarikan diri.