News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Haris Azhar Menduga Sidang Perkara Novel Baswedan Hanya Rekayasa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menyoroti upaya Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa penganiayaan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana di Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Melihat tuntutan itu, Haris Azhar, menilai rekayasa.

Baca: Novel Baswedan Sudah Ragu Sejak Awal hingga Bisa Prediksi Akhir dari Kasusnya: Ini Lelucon Besar

Menurut dia, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hanya sebagai 'boneka' yang dipasang untuk mengakhiri polemik kasus Novel yang tidak kunjung tuntas.

"Nuansa rekayasa sangat kental," kata Haris Azhar dalam keterangannya, Jumat, (12/6/2020).

Dia menjelaskan kedua terdakwa adalah anggota Polri yang didamping pengacara dari Tim Divisi Hukum Polri yang notabene juga polisi. Hal itu menunjukan adanya konflik kepentingan.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Selain itu, kata dia, terdapat keterangan dokter yang menyatakan Novel Baswedan tidak diserang air keras.

Jaksa memakai dalil penggunaan air aki seperti pengakuan kedua terdakwa tanpa didukung bukti forensik.

Rekaman CCTV pun tidak dimunculkan sebagai bukti di persidangan. Padahal, sejak awal penanganan, polisi mengklam mendapat rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian dekat kediaman Novel Baswedan.

Oleh karena itu, Haris mengatakan tuntutan hukuman rendah kepada kedua terdakwa kasus Novel Baswedan aneh tapi wajar. Aneh karena kejahatan kejam hanya dituntut rendah. Namun wajar sebab dia meyakini Rahmat dan Ronny sekedar boneka.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Advokasi Novel Baswedan, Rahmat dan Ronny tak sesuai dengan ciri-ciri pelaku.

"Sebagaimana ciri pengadilan rekayasa, banyak keanehan di persidangan. Mereka dipasang untuk mengakhiri polemik kasus Novel yang tidak kunjung jelas," tambahnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini