TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegakan hukum merupakan wilayah yang sangat krusial dan perlu ditaati semua lapisan masyarakat.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung memberikan teladan, baik secara personal maupun institusional dalam mengedukasi masyarakat dan pejabat negara supaya lebih taat hukum, menghormati peraturan, dan melaksanakan hukum dengan sebaik mungkin.
Demikian disampaikan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, ketika dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020) malam.
Baca: Komisi Kejaksaan Pantau Tim Jaksa Perkara Penganiayaan Novel Baswedan
Hal ini disampaikan Zuhro sebab berdasarkan survei Indikator Politik, mayoritas publik atau 74,1 persen, percaya kinerja korp Adhyaksa yang saat ini dipimpin oleh ST Burhanuddin.
Kepercayaan pada Kejaksaan Agung ini tak jauh beda dengan kepercayaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan angka 74,7 persen.
Zuhro menilai Kejaksaan Agung terus mengedukasi dan mensosialisasikan setiap peraturan-peraturan yang ada pada sekup kelembagaan dan kemasyarakat.
Sehingga semua pihak saling memahami dan menaati hukum.
"Kalau ada lembaga negara ataupun masyarkat yang korup dan melanggar aturan, Kejagung segera mengambil tindakan. Demi tegaknya keadilan, demi segera pulihnya bangsa indonesia dari wabah Covid-19," ungkap Zuhro.
Dalam memasuki new normal di saat pandemik covid-19, Siti Zuhro mendorong Kejagung agar bisa mengajak lembaga negara lain dan masyarakat menjadi lebih beradab dalam menjalankan dan menaati semua peraturan yang ada.
Diketahui, dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19, pemerintah mengeluarkan sederet kebijakan dan tahapan-tahapan menuju pemulihan, termasuk adanya PSBB yang sekarang diarahkan kepada kehidupan normal baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.