News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kinerjanya Terus Membaik, Kejagung Bisa Jadi Teladan Bagi Lembaga Lain

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penegakan hukum merupakan wilayah yang sangat krusial dan perlu ditaati semua lapisan masyarakat. 

Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung memberikan teladan, baik secara personal maupun institusional dalam mengedukasi masyarakat dan pejabat negara supaya lebih taat hukum, menghormati peraturan, dan melaksanakan hukum dengan sebaik mungkin.

Demikian disampaikan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, ketika dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020) malam.

Baca: Komisi Kejaksaan Pantau Tim Jaksa Perkara Penganiayaan Novel Baswedan

Hal ini disampaikan Zuhro sebab berdasarkan survei Indikator Politik, mayoritas publik atau 74,1 persen, percaya kinerja korp Adhyaksa yang saat ini dipimpin oleh ST Burhanuddin.

Kepercayaan pada Kejaksaan Agung ini tak jauh beda dengan kepercayaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan angka 74,7 persen.

Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI, Siti Zuhro di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Zuhro menilai Kejaksaan Agung terus mengedukasi dan mensosialisasikan setiap peraturan-peraturan yang ada pada sekup kelembagaan dan kemasyarakat.

Sehingga semua pihak saling memahami dan menaati hukum.

"Kalau ada lembaga negara ataupun masyarkat yang korup dan melanggar aturan, Kejagung segera mengambil tindakan. Demi tegaknya keadilan, demi segera pulihnya bangsa indonesia dari wabah Covid-19," ungkap Zuhro.

Dalam memasuki new normal di saat pandemik covid-19, Siti Zuhro mendorong Kejagung agar bisa mengajak lembaga negara lain dan masyarakat menjadi lebih beradab dalam menjalankan dan menaati semua peraturan yang ada.

Diketahui, dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19, pemerintah mengeluarkan sederet kebijakan dan tahapan-tahapan menuju pemulihan, termasuk adanya PSBB yang sekarang diarahkan kepada kehidupan normal baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini