News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kembali Telusuri Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Penelusuran itu dilakukan dengan cara memeriksa dua orang mantan petinggi perusahaan BUMN tersebut, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi.

"Hari ini benar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yaitu Budi Santoso dan Irzal Rinaldi dalam penyidikan dugaan korupsi di PT DI," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).

Baca: Ahmad Sahroni: Tuntutan Jaksa Mencederai Keadilan

Sebelumnya Budi Santoso sudah pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (5/6/2020).

Kala itu, kepada awak media Budi mengaku diperiksa sebagai tersangka. Ia juga menyebut penyidik mengonfirmasi mengenai harta kekayaan yang dimilikinya.

"Iya, tersangka saya. Saya enggak tahu tadi cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan," ucap Budi usai diperiksa.

Untuk diketahui, penyidik KPK kembali menetapkan seorang petinggi perusahaan pelat merah sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun tersangka tersebut yakni BS, mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia dan IRZ selaku Kepala Divisi Penjualan perusahaan pelat merah tersebut.

Terkait modus operandi dalam kasus ini, diduga dalam setiap pemasaran dan penjualan, pihak PT Dirgantara Indonesia membayarkan ‘fee’ kepada pihak ketiga.

Namun, dari pihak ketiga, duit ’fee’ tersebut mengalir ke sejumlah direksi PT DI dan pejabat kementerian yang berperan sebagai pihak pemesan pesawat.

Dalam kasus ini, tersangka BS dan IRZ diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ini karena keduanya dinilai melakukan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat pada PT Dirgantara Indonesia, dalam kurun waktu 2007-2017.

Atas perbuatannya, keduanya terancam 20 tahun pidana penjara.

Kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat yang dilakukan PT Dirgantara Indonesia, sebelumnya pernah dilaporkan Federasi Serikat Pekerja BUMN kepada KPK pada 2016 lalu.

Dalam laporannya, Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Prakoso Wibowo mengatakan, adanya dugaan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar, dari 24 kasus yang dilaporkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini