News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Novel Baswedan Sudah Ragu Sejak Awal hingga Bisa Prediksi Akhir dari Kasusnya: Ini Lelucon Besar

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penyerangan Novel Baswedan menyebut Novel sebagai pengkhianat, Sabtu (28/12/2019). Namun, ia bungkam ketika tiba di Bareskrim Polri. Sejak awal persidangan kasusnya, Novel Baswedan mengaku sudah ragu dan bisa memprediksi putusan akhir. Ia merasa kasusnya seperti lelucon besar.

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku sudah ragu sejak awal terkait persidangan kasusnya.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (11/6/2020).

Novel mengungkapkan sejak awal bahkan ia tak percaya dengan proses persidangan terhadap dua terdakwa.

Baca: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Respon Polri

Diketahui, dua terdakwa itu adalah tersangka dari kasus penyiraman air keras berupa cairam asam sulfat yang melukai mata kiri Novel.

Peristiwa ini terjadi sudah tiga tahun lalu, tepatnya di bulan April tahun 2017.

Setelah berhasil ditangkap dan menjalani persidangan, pengadilan memutuskan dua terdakwa dihukum penjara selama satu tahun.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku sudah ragu sejak awal terkait persidangan kasusnya dan merasa menjadi lelucon besar yang dipertontonkan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Tuntutan tersebut jelas tidak bisa diterima oleh Novel.

Bahkan ia merasa putusan tersebut semakin memperjelas keraguannya terhadap persidangan para terdakwa.

Mengetahui putusan itu membuat Novel bingung dan tak bisa memberikan komentar apapun.

"Memang begini, sejak awal saya sudah memberikan tanggapan bahwa saya tidak percaya dengan proses persidangan ini," terang Novel.

"Justru sekarang ini membuat hal itu semakin jelas."

"Terlepas dari itu semua saya bingung lagi mau mengomentari apa," tambahnya.

Baca: Eks Pimpinan KPK Bandingkan Kasus Novel Baswedan dengan Habib Bahar Bin Smith

Baca: Penganiaya Novel Baswedan Dituntut Ringan, KPK: Ujian Bagi Rasa Keadilan

Novel merasa persidangan kasusnya seperti lelucon besar dan kemudian sengaja dipertontonkan kepada masyarakat luas.

Di mana persidangan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

Tak hanya itu, karena sudah ragu sejak awal, Novel hingga bisa memprediksi akhir dari kasusnya.

"Cuma yang ingin saya katakan bahwa ini seperti lelucon besar yang dipertontonkan," ungkap Novel.

"Kalau dibilang kecewa, sejak awal saya memang ragu jadi saya sudah prediksi," imbuhnya.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mewakilkan hak-hak korban.

Seperti halnya dengan Novel yang diwakilkan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

Namun setelah putusan keluar, Novel merasa dirinya tidak terwakilkan dengan JPU.

Baca: Komisi Kejaksaan Pantau Tim Jaksa Perkara Penganiayaan Novel Baswedan

Ia pun mengatakan JPU tidak berperan untuk berpihak pada Novel yang diketahui sebagai korban dalam kasus ini.

"Apabila kita melihat sistem peradilan pidana di negara kita, semua hak-hak dari korban itu diwakili oleh jaksa penuntut," jelas Novel.

"Dan jaksa penuntut sedang tidak memerankan berpihak kepada saya sebagai korban," lanjutnya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, JPU menilai dua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan.

Di mana penganiayaan tersebut sudah direncanakan dan mengakibatkan luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tutur JPU pada Kamis (11/6/2020) kemarin yang dikutip dari Kompas.com.

Baca: Penyiramnya Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Marah Sekaligus Miris

Baca: Usman Hamid: Tuntutan 1 Tahun Terhadap Penyerang Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Seorang terdakwa, yakni Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan kepada Novel.

Sementara Rony dianggap terlibat dalam proses penganiayaan dan membantu Rahmat menjalani aksinya.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini