Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriani, mengatakan tuntutan terhadap penyerang Novel Baswedan, menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.
"Hukum semakin kehilangan taring jika praktik-praktik penegakan hukum seperti kasus ini terus terjadi," kata Yati Andriani, Jumat (12/6/2020).
Menurut dia, tuntutan itu menunjukkan praktik hukum yang tebang pilih dan diskriminatif.
Hal ini, karena hukum akan dianggap tidak mampu melindungi dan memberikan keadilan bagi masyarakat atau orang yang membela kepentingan publik, seperti Novel Baswedan dari serangan kejahatan.
Sehingga mengakibatkan hukum itu akan menjadi tergadai.
"Hukum menjadi tergadai karena penegakan hukum melalui peradilan seperti kasus ini menjadi pola bagi penegak hukum," kata dia.
Ia menilai, seolah ada upaya menutup pengungkapan kejahatan secara menyeluruh dengan tidak dibongkarnya aktor intelektual dari penyiraman tersebut.
"Untuk melindungi pelaku kejahatan dengan tuntutan rendah," ujarnya.
Pengabdian di Polri Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir 1 Tahun Penjara
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Keduanya dinilai melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pertimbangannya Jaksa Penuntut Umum mengungkap hal yang meringankan tuntutan bagi kedua anggota Polri tersebut.
Satu hal yang meringankan tuntutan adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pernah sama-sama bertugas selama 10 tahun di institusi Polri.
Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata Tim Jaksa Penuntut Umum pada saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Selain pernah bertugas di institusi Polri, hal meringankan lainnya, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Selain hal meringankan, Jaksa mengungkap hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tersebut.
Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara
"Perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri," katanya.
Selama persidangan terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel karena ingin memberikan pelajaran.
Hal ini, setelah Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel dari internet.
Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel. Untuk memantau kediaman Novel, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis.
Baca: Copot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Yasonna Tak Ingin Ada Konflik Kepentingan Usut Harun Masiku
Pada Senin 10 April, Rahmat Kadir pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu Terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada dibawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.
Lalu, Terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam Mug kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup Mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.
Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam, serta meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepada Ronny Bugis akan memberikan pelajaran kepada seseorang.
Dia meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan, dan ketika posisi Terdakwa Rahmat Kadir berada di atas motor dan sejajar dengan Novel.
Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel.
Perbuatan Terdakwa Rahmat Kadir bersama-sama dengan saksi Ronny Bugis mengakibatkan Novel mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga