TRIBUNNEWS.COM - Dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Selain itu, ia juga terbukti mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan.
Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Walhasil, keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Mengenai hal ini, Novel Baswedan angkat bicara.
• Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, PSHK Desak Jokowi Evaluasi Polisi dan Jaksa
• Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan Ungkap Kekecewaan: Marah Sekaligus Miris
• Tim Advokasi Sebut Ada 9 Kejanggalan di Sidang Kasus Novel Baswedan: Hakim Pasif & Tak Obyektif
Ia merasa kecewa atas tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman terhadap dirinya tersebut.
Menurut Novel, tuntutan tersebut menjadi bukti rusaknya hukum di Indonesia.
"Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia."
"Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?" kata Novel, Kamis (11/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.