Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI saat ini sedang menyusun draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan memasuki tahap penyampaian usul atau masukan fraksi-fraksi di parlemen.
Dalam draf itu, ada beberapa isu yang berkembang perihal ketentuan dalam Pemilu, satu diantaranya yaitu kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Baca: Fraksi NasDem Usul Penurunan Presidential Threshold Jadi 15 Persen
Diketahui, Partai NasDem mengusulkan kenaikan PT sebesar 7 persen dari saat ini 4 persen.
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menegaskan usulan kenaikan itu sebagai upaya menciptakan konsolidasi demokrasi pascareformasi.
"Kita ingin melakukan konsolidasi demokrasi," kata Willy kepada Tribunnews, Jumat (12/6/2020).
Baca: Komisi II: Golkar-NasDem Dukung Ambang Batas Parlemen 7 Persen, PDIP Berjenjang
Namun, Willy mengatakan Partai NasDem terbuka untuk berkomunikasi dan berdialog perihal usulan kenaikan PT tersebut.
Menurutnya, bisa saja usulan kenaikan PT itu dilakukan berjenjang ataupun bertahap tergantung hasil pembahasan dan kesepakatan yang dilakukan Komisi II DPR RI.
"Tapi itu pun kita bisa berdialog, karena apa? bisa kita berlakukan berjenjang atau kita lakukan bertahap, itu bisa," ucap Anggota Komisi I DPR RI itu.