News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Nasabah Wanaartha Berharap Hakim Kabulkan Tuntutan Praperadilan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi/Karangan bunga dari nasabah Wanaartha Life.

"Yang disita Kejaksaan Agung itu uang nasabah WanaArtha Life yang dibayar sebagai premi dan ditukar dengan sebuah polis bernilai tetap sesuai janji dalam polis antara nasabah dan WanaArtha Life, tidak ada tindak korupsi di sana," tegasnya.

Ia menambahkan, secara umum Pra Peradilan dalam KUHAP Indonesia, Pasal 1 butir 10 menyebutkan bahwa adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: "Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan," tutupnya.

Sumber: Kontan.co.id/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini