"Yang disita Kejaksaan Agung itu uang nasabah WanaArtha Life yang dibayar sebagai premi dan ditukar dengan sebuah polis bernilai tetap sesuai janji dalam polis antara nasabah dan WanaArtha Life, tidak ada tindak korupsi di sana," tegasnya.
Ia menambahkan, secara umum Pra Peradilan dalam KUHAP Indonesia, Pasal 1 butir 10 menyebutkan bahwa adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: "Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan," tutupnya.
Sumber: Kontan.co.id/Tribunnews.com