1. Jalur Zonasi:
Jalur Zonasi menampung paling sedikit 50 persen dari penerimaan peserta didik baru.
2. Jalur Prestasi:
Jalur Prestasi menampung paling banyak 30 persen dari penerimaan peserta didik baru.
3. Jalur Afirmasi:
Jalur Afirmasi menampung paling sedikit 15 persen dari penerimaan peserta didik baru.
4. jalur perpindahan tugas/ pekerjaan orang tua:
Jalur ini menampung paling banyak 5 persen dari penerimaan peserta didik baru.
BERITA REKOMENDASI
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)