TRIBUNNEWS.COM - Pada 1 Juli 2020 mendatang, direncanakan ada program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis.
Namun, tidak semua pemohon SIM dapat menikmati kebijakan ini karena ada persyaratan.
Program Pembuatan SIM secara gratis hanya berlaku bagi mereka yang berulang tahun pada hari yang sama, yakni 1 Juli.
Selain itu, program SIM gratis ini masih menunggu petunjuk resmi dari Kapolri.
Saat ini sejumlah persiapan pelaksanaan program yang diadakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara itu masih terus dilakukan.
Baca: Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta saat masa Covid-19
Rencananya, program tersebut akan berlaku dan diadakan serentak di seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020.
Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan untuk pelaksanaan program tersebut masih menunggu petunjuk dan arahan (Jukrah) resmi.
“Belum ada Jukrah resminya (terkait waktu pelaksanaannya),” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
I Made Agus tidak menampik jika ada program pembuatan SIM tanpa dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut.
Termasuk menyebutkan salah syarat utamanya adalah pemohon yang berulang tahun pada 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.