TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang kembali diperpanjang karena masih terjadi kasus penularan Covid-19.
PSBB yang kelima ini akan berlaku selama 14 hari terhitung mulai hari ini, Senin (15/6/2020).
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan perpanjangan PSBB tersebut didasarkan dari pertimbangan Gubernur Banten Wahidin Halim, yang melihat masih terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Arief mengatakan meskipun saat ini Kota Tangerang sedang memasuki masa transisi menyambut kenormalan baru atau new normal, tetapi PSBB di Kota Tangerang tidak menamakan PSBB transisi.
"Artinya, kalau dibikin namanya seperti DKI (Jakarta) ya PSBB transisi, masyarakat malah khawatir euforia. Ya sudah PSBB saja," kata dia.
Arief juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya nanti PSBB tahap kelima akan diikuti beragam kelonggaran, seperti ketika PSBB tahap keempat yang memperbolehkan rumah ibadah dibuka.
Akan tetapi, lanjut dia, saat ini Kota Tangerang masih menunggu keputusan gubernur dan peraturan gubernur terkait PSBB yang kelima tersebut.
"Kita belum tahu, kita masih menunggu dari Pak Gubernur," ujar Arief.