TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menetapkan masa transisi bagi sekolah di zona hijau yang menerapkan pembelajaran tatap muka.
Masa transisi tersebut dilakukan selama dua bulan sejak awal tahun ajaran 2020-2021.
Terdapat beberapa aturan untuk sekolah selama masa transisi.
"Selama dua bulan pertama ada berbagai macam restriksi yang kita akan lakukan, yang penting adalah dalam kondisi kelasnya," ujar Nadiem saat konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).
-
Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau, Dimulai dari SMP dan SMA
Aturan tersebut mewajibkan kegiatan pembelajaran hanya diisi 50 persen dari jumlah siswa per kelas.
Pihak sekolah diwajibkan melakukan pembelajaran dengan sistem sift atau giliran. Sekolah dibebaskan untuk menentukan masa pembagian sif dalam pembelajaran.
"Jadinya sekitar kapasitasnya setengah atau 50 persen daripada kapasitas normal. Jadi secara otomatis sekolah ini yang melalui masa transisi ini harus melakukan proses shifting," ucap Nadiem.
Sementara untuk sekolah luar biasa (SLB), antar siswa wajib berjarak lebih 1,5 meter untuk semua jenjang. Sementara per kelas hanya dapat diikuti lima siswa.
Sedangkan untuk siswa PAUD diwajibkan menjaga jarak minimal tiga meter. Per kelas dibatasi lima orang siswa.
"Dan jadwal pembelajaran seperti yang saya sudah bilang tadi itu ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhannya," pungkas Nadiem.
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang masuk zona hijau merepresentasikan enam persen populasi peserta didik.
Pemerintah daerah wilayah zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.