TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan tahun akademik perguruan tinggi dimulai pada Agustus 2020.
Semua sistem pembelajaran masih dilakukan secara daring (online) seperti sebelumnya.
Jenjang perguruan tinggi dinilai bisa beradaptasi dengan pembelajaran jarak jauh daripada SMP dan SD.
Nadiem dengan tegas tidak memperbolehkan pembelajaran dilakukan secara tatap muka di kelas untuk saat ini.
"Tahun akademik perguruan tinggi tetap dimulai bulan Agustus 2020, tetapi semua pembelajaran di semua zona masih dilakukan secara daring," ujarnya, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
"Masih online, belum tatap muka, belum masuk. Alasannya, universitas punya potensi adaptasi belajar jarak jauh lebih mudah daripada pendidikan menengah dan dasar," terangnya.
Baca: Kemendikbud Resmi Putuskan Tahun Ajaran Baru Sekolah Mulai Juli 2020, Tatap Muka untuk Zona Hijau
Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau, Dimulai dari SMP dan SMA
Baca: Mendikbud Nadiem Makarim: Sekolah dan Madrasah Berasrama Masih Dilarang Buka
Ia menegaskan, pembelajaran tetap dilakukan secara daring demi kesehatan semua pihak.
Namun, Kemendikbud memperbolehkan mahasiswa tingkat akhir yang akan lulus datang ke kampus.
Mahasiswa tersebut diperbolehkan asalkan mempunyai kegiatan khusus untuk kelulusannya.
"Saat ini kesehatan adalah nomor satu, saat ini semua perguruan tinggi masih melakukan (pembelajaran) online."
"Ke depannya mungkin kebijakannya berubah, tapi saat ini belum berubah. Jadi itu keputusan Kemendikbud saat ini."
"Tapi ada yang namanya aktivitas prioritas, yaitu aktivitas yang berhubungan dengan kelulusannya mahasiswa," terang Nadiem Makarim.
Baca: Jadwal Resmi Masuk Sekolah dari Kemendikbud: Siswa SD Masuk Sekolah Paling Cepat September 2020
Baca: VIRAL Guru Honorer Curhat Terima Gaji Rp 100 Ribu Sebulan, Ini Pesan dan Harapannya pada Kemendikbud
Baca: Kemendikbud Pastikan Dimulainya Tahun Ajaran Baru Tidak Sama Dengan Pembukaan Sekolah
Adapun kegiatan khusus yang diperbolehkan yakni:
- Penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi
- Tugas laboratorium
- Praktikum
- Studio
- Bengkel
- Kegiatan akademik atau vokasi serupa.
Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona, dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus, jika memenuhi protokol kesehatan.
"Kalau ini aktivitas yang berdampak pada kelulusan siswa, masing-masing pemimpin perguruan tinggi, diizinkan melakukan aktivitas mahasiswa datang ke kampus."
"Hanya untuk aktivitas prioritas itu, yang berhubungan dengan kelulusannya,"
"Kita tidak ingin mengorbankan potensi pada setiap mahasiswa untuk lulus, karena akan menciptakan berbagai masalah lain," jelasnya.
Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.
Sementara, untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring.
Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring, maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.
"Pembelajaran masih dilakukan secara online, tidak diperkenankan kuliah secara tatap muka, mahasiswa berbondong-bondong ke kampus," tegas mendikbud.
Baca: Kemenag Pastikan Tidak ada Kenaikan Uang Kuliah Perguruan Tinggi Islam Negeri
Baca: Universitas Airlangga dan BIN Berjuang Meneliti Obat Penyembuh Covid-19
Baca: Daftar Universitas Terbaik di Indonesia 2020: UGM Peringkat Pertama, UI di Peringkat Kedua PTN
(Tribunnews.com/Nuryanti)