News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Beli Tiket Kereta Api Jurusan Stasiun Pasar Senen ke Tegal, Purwokerto, dan Purwosari

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di konter pengembalian dana pembelian tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2020) lalu.

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh pada Minggu (14/6/2020) kemarin.

KA jarak jauh yang dioperasikan adalah KA Tegal Ekspress relasi Pasarsenen–Tegal dan KA Begawan relasi Pasarsenen–Purwosari.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkapkan, kini sudah ada 3 KA jarak jauh yang beroperasi.

"PT KAI sebelumnya telah mengoperasikan Kereta Api (KA) Serayu relasi Stasiun Pasarsenen-Purwokerto pada 12 Juni 2020 kemarin," ungkap Eva kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2020).

Berikut tiga KA Jarak Jauh yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta mulai Minggu (14/6/2020) kemarin:

- KA 306 Begawan (Pasarsenen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB.

Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen hanya 666 TD, jika kondisi normal 954 TD.

- KA 340 Tegal Ekspress (Pasarsenen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Cikampek pukul 08.56 WIB.

Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen hanya 592 TD, jika kondisi normal 848 TD.

- KA 322 Serayu (Pasarsenen-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB.

Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen hanya 444 TD, jika kondisi normal 636 TD.

Baca: Regulasi Kemenhub Diharapkan Dapat Membuat Industri Penerbangan Kembali Bergairah di Tengah Pandemi

Adapun perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Kemudian Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

"Pengoperasian kembali KA Reguler tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru," ungkap Eva.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini