News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tin Zuraida, Istri Nurhadi Tiga Kali Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Senin (15/6/2020) hari ini harusnya Tin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Tidak datang karena sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Baca: KPK Periksa Seorang Nelayan untuk Usut Kasus Suap Nurhadi

Baca: Anak Nurhadi Ikut Diperiksa KPK

Itu berarti Tin tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Pertama pada 11 Februari 2020.

Lalu kedua pada 24 Februari 2020.

Ali mengatakan bakalan menjadwal ulang pemeriksaan Tin Senin (22/6/2020) pekan depan.

Selain Tin, ada dua saksi lain yang tidak hadir.

Keduanya adalah buruh harian lepas atas nama Hamaji dan seorang PNS bernama Royani.

Sementara yang hadir, tiga saksi yaitu pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Sofyan Rosada; Pejabat Pembuat Akta Tanah, Herlinawati; dan Andrew, seorang karyawan swasta.

Tin Zuraida sebelumnya turut diamankan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Simprug, Jaksel, Senin (1/6/2020) malam.

Tin diamankan dan diperiksa sebagai saksi. Sebab, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik antirasuah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini