Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin itu keluar, Minggu (14/6/2020).
"Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief [Alm]," kata Aris dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Baca: Objek Wisata Dibuka saat New Normal, Pengelola dan Petugas Wajib Ikut Pelatihan
Aris mengatakan Nazaruddin selanjutnya akan menjalani Cuti Bebas Bersyarat sejak 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.
"Dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.
Untuk kronologi pembebasan bersayarat Nazaruddin, Aris menguraikan, pada Jumat (12/6/2020) pukul 08.50 WIB Nazaruddin terlebih dahulu dikeluarkan dari Sukamiskin untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas.
Kemudian pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data/register.
Baca: Sel Setya Novanto di Lapas Sukamiskin Pakai Gembok Sidik Jari, Sel Nazaruddin Tersedia Kitchen Set
Selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.
Pukul 10.15 WIB, lanjut Aris, kegiatan pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai.
Selanjutnya Nazaruddin menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.
"Pukul 10.40 WIB WBP atas bana Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm) beserta 2 orang pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin," jelas Aris.
Baca: Komentar WP KPK soal Kritik Bintang Emon Terkait Kasus Novel Baswedan, Banjir Support Meski Beresiko
Nazaruddin merupakan terpidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus.
Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan.
Baca: Realme Meluncurkan Empat Perangkat Terbaru Sekaligus untuk Pasar Indonesia
Kedua, Nazaruddin juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut.
Total hukuman yang harus ia jalani sebanyak 13 tahun.
Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 silam.
Tahun itu pula ia mulai ditahan.
Merujuk pada putusan 13 tahun, sebenarnya ia baru bisa bebas pada tahun 2024.
Namun, ia tercatat beberapa kali mendapatkan remisi.
Menurut data Ditjen Pemasyarakatan, Nazaruddin bebas murni pada 13 Agustus 2020.