News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra RUU HIP

Fraksi PKS: Konstruksi Draft RUU HIP Janggal dan Justru Mereduksi Isi dan Makna Pancasila

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS sejalan dengan sejumlah organisasi masyarakat, agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihentikan sementara.

Sejumlah ormas besar dan lembaga keislaman seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Majelis  Ulama Indonesia MUI) serta berbagai kalangan, meminta pembahasan RUU HIP dihentikan karena berbagai catatan subtantif dan rawan membuka polemik ideologis yang kontraproduktif.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, PKS telah mempelajari dengan cermat naskah akademik maupun pasal-pasal yang ada dan menyimpulkan bahwa RUU tersebut bermasalah secara filosofis, yuridis dan sosiologis.

"Konstruksinya mengarah pada reduksi makna sila-sila Pancasila yang utuh yang disepakati dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945," kata Jazuli kepada wartawan, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP

Menurutnya, RUU HIP harus memasukkan usul perbaikan fundamental dari berbagai catatan ormas maupun publik secara luas.

"Jika tidak, sebaiknya RUU ditarik atau dibatalkan pembahasannya," ucap Jazuli.

Baca: Wajah Pilot Jet Tempur TNI AU yang Jatuh di Riau Diolesi Salep

Adapun usulan Fraksi PKS dalam RUU HIP yaitu memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran yang menjiwai RUU tersebut.

Hal tersebut untuk menegaskan Pancasila menolak seluruh ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.

Baca: Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono

Menolak Pancasila diperas menjadi Trisila dan Ekasila.

"Kami juga melihat ada persoalan serius dalam konstruksi RUU HIP dalam menempatkan sila-sila Pancasila. Sila pertama yang seharusnya menjadi sila utama dan menerangi sila-sila lainnya, sangat minimalis penjabarannya dan terkesan hanya pelengkap," tutur Jazuli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini