News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Gerindra Patuhi Putusan MK Tidak Usung Mantan Pengguna Narkoba Jadi Kepala Daerah

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sodik Mudjahid.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan partainya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah.

Sodik menegaskan pihaknya akan berusaha mengajukan kader internal yang terbaik untuk maju dalam kontestasi politik, dan salah satunya bukan mengajukan mantan pengguna narkoba.

"Gerindra akan mencalonkan kader terbaik. Terbaik dari kadernya dan terbaik menurut masyarakat. Tentu kami akan ikut pada regulasi MK dan KPU nanti," ujar Sodik, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (16/6/2020).

Baca: Berpegang Putusan MK, KPU Bisa Tolak Calon Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba

"Kami ingin kader internal yang sesuai dengan akseptabilitas masyarakat dan kemudian sesuai dengan regulasi MK dan KPU," imbuhnya.

Meski demikian, anggota Komisi II DPR RI tersebut mengatakan tak menutup kemungkinan partainya akan mengusung calon kepala daerah dari eksternal Gerindra karena menginginkan pilkada menghasilkan kepala daerah terbaik.

"Kami ingin Pilkada nanti menghasilkan kepala daerah-kepala daerah yang terbaik," ungkapnya.

Di sisi lain, Sodik mengharapkan pilkada serentak yang digelar 9 Desember mendatang dapat digelar dengan aman dan memperhatikan protokol kesehatan.

"Pilkada juga harus aman dari Covid-19 dan jangan sampai banyak yang meninggal seperti (pemilu 2019) kemarin. Pilkada juga harus berkualitas dan demokratis," tandasnya.

Untuk diketahui, MK sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah.

Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini