Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI menyetujui usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pelaksanaan Pilkada Serentak jatuh pada tanggal 9 Desember
Semula Pilkada Serentak sekiranya akan dilakukan pada bulan September 2020, namun karena merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia dan bahkan di dunia pelaksanaan tersebut ditunda selama 3 bulan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam wawancara dengan Inews, Selasa (16/6/2020) mengatakan Komisi II DPR telah melakukan sekiranya 6 kali rapat kerja sebelum menyetujui hal itu.
Baca: Optimis Selenggarakan Pilkada Serentak, Kemendagri Ingin Contoh Kesuksesan Korsel
Salah satu alasannya karena tidak adanya kepastian kapan pandemi Covid-19 akan segera berakhir.
“Kita tidak bisa mengetahui dan tidak bisa menjamin tahun 2021 situasinya akan lebih baik atau pandemi akan berakhir. Bahkan WHO mengoreksi 2 kali dan mengatakan virus ini akan ada terus bersama manusia. Artinya 2021, bahkan 2022 kita tidak tau apa yang terjadi,” ujarnya.
Alasan lainnya adalah karena adanya jaminan dari pemerintah bahwa akan menangani pandemi ini secara serius.
Menurut Ketua Komisi II DPR itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai penanggung jawab utama dalam mengendalikan situasi di Indonesia menyatakan dan menjelaskan telah ada upaya yang dilakukan untuk mengatasi pandemi.
Hal tersebut menjadi dasar Komisi II DPR RI menyetujui usulan Kemendagri dalam Rapat di DPR untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak meski negara bahkan dunia sedang dilanda pandemi.
Baca: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, 3 Hal Ini Jadi Perhatian KPU
“Kemendagri sudah menjelaskan langkah sejak awal yang diambil pemerintah sampai peraturan tingkat kementerian menunjukkan bahwa sudah ada langkah serius dalam penanganan wabah,” ujar Ahmad Doli
Saat awal Covid-19 di umumkan telah masuk ke Indonesia, tahapan pelaksanaan Pilkada yang sudah dimulai di awal Maret sempat dihentikan KPU karena belum mengetahui situasi yang tengah terjadi.
Namun, penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu hingga DKPP sejak awal telah melakukan sejumlah kajian maupun opsi yang disampaikan kepada Kemendagri maupun Komisi II DPR RI.
KPU menyampaikan 3 opsi penyelenggaraan Pilkada yaitu dilaksanakan pada tanggal 9 Desember, atau 17 Maret 2021, atau 29 September 2021.
Dipilihnya tanggal 9 Desember karena adanya ketidakpastian tersebut dan terus dilakukan peninjauan.
“Kami sejak awal sudah melakukan exercise dan simulasi bagaimana situasi yang akan dihadapi,” ujar Ahmad Doli
Ahmad Doli menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai rekomendasi yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19.
Penyelenggara Pilkada serentak diwajibkan untuk terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Pusat.