TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali menjadi perhatian publik.
Sebab, tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa penyerang air keras Novel Baswedan dianggap terlalu ringan.
Banyak kemudian tokoh publik yang menanggapi tuntutan yang diterima oleh terdakwa penyerang air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Berikut tanggapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD hingga Istana.
Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Novel.
Sebab, menurut dia, tuntutan ringan kepada penyerang Novel merupakan urusan pihak Kejaksaan.
Sementara itu, Mahfud menegaskan, dirinya adalah Menteri Koordinator dan bukan Eksekutor.
"Ya itu urusan Kejaksaan ya," kata Mahfud, dikutip dari tayangan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (16/6/2020).
Mahfud menyebut, dirinya sebagai Menko Polhukam tidak boleh ikut campur dalam urusan pengadilan.
Baca: Bintang Emon Kritik Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Dapat Teror hingga Upaya Pembungkaman
"Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan, saya ini koordinator, Menteri Koordinator bukan Menteri Eksekutor," ungkapnya.
Dalam mengajukan tuntutan, lanjut dia, kejaksaan telah memiliki pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan lembaganya.
"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," tegasnya.
Baca: Nilai Janggal, Novel Baswedan Ungkap Sejumlah Barang Bukti yang Hilang: Botol hingga Robekan Baju
Istana