Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR menyambut positif permintaan pemerintah untuk menunda kelanjutan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Saya sudah katakan berulang kali, DPR sebagai rumah rakyat tentunya menyetujui dan menyepakati apa yang telah diputuskan oleh pemerintah," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
DPR, lanjut Dasco, mendukung pemerintah untuk fokus penanganan Covid-19 saat ini.
Sehingga pemerintah bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 dan fokus pada pemulihan ekonomi akibat krisis Covid-19.
"Kami juga sepakat bahwa konsentrasi pemerintah pada penanganan Covid-19 dan kita ingin bahwa penanganan Covid-19 itu juga menjadi terukur sehingga kesehatan rakyat tetap terjaga fokusnya dan mudah-mudahan ekonomi juga bisa berjalan dengan baik," ucap Dasco.
Baca: Politikus PKS Nilai RUU HIP Mengkhianati Kesepakatan Pendiri Bangsa
Baca: Isi Lengkap Surat Terbuka Penolakan PBNU Terhadap Pembahasan RUU HIP di DPR
Baca: Wapres Maruf Bertemu Pengurus MUI, NU, dan Muhammadiyah Bahas Penundaan RUU HIP
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan belum ada pembahasan lebih lanjut tentang RUU HIP.
Dasco memastikan DPR akan mendengar aspirasi publik terkait RUU HIP ini.
"Memang secara teknis memang belum ada pembahasan di DPR sehingga kami memang mendahulukan suara publik yang tentunya kami ingin dengar sebelum kemudian lanjut ke pembahasan dan lain-lain," ucapnya.
Sebelumnya, RUU HIP ini menjadi RUU inisiatif DPR saat Sidang Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020 lalu.
RUU HIP itu mendapat penolakan dari berbagai kalangan sebab dianggap melemahkan Pancasila dan membuka ruang ideologi lain hidup di Tanah Air karena tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran.
Akhirnya, pada Selasa (16/6/2020), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD didampingi Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan mengirimkan pemberitahuan secara resmi kepada DPR terkait dengan permintaan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini tengah menjadi polemik di masyarakat.
Mahfud mengatakan hal tersebut nantinya akan disampaikan sesuai prosedur yang berlaku kepada DPR.
"Ini saya baru bertemu presiden. Jadi menyampaikan ke masyarakat, juga sekaligus ini pemberitahuan termasuk kepada DPR, tapi tentu resminya ada prosedur nanti. Makanya Menkumham diajak ke sini. Nanti yang akan beri tahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan bahwa kita meminta DPR menunda untuk membahas itu, itu nanti Menkumham yang akan memberi tahu secara resmi," kata Mahfud dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (16/6/2020).
Selain itu Mahfud juga menegaskan kembali TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan paham Marxisme, Komunisme, dan Leninisme mutlak tetap berlaku
"Tapi substansinya pemerintah sudah sampai sikap tentang TAP MPRS Nomo 25 tahun 1966 mutlak tetap berlaku dan seperti dikatakan Pak Menkumahm tadi itu sebenarnya sudah satu keniscayaan katena sudah diperkuat kembali oleh TAP MPRS Nomor 1 tahun 2003," kata Mahfud.
Mahfud juga menegaskan kembali rumusan Pancasila yang resmi dipakai adalah rumusan Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
"Pancasila yang resmi dipakai adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 yang isinya lima sila dalam satu kesatuan paham dan satu tarikan napas pemahaman," kata Mahfud.