TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan jaksa terhadap dua polisi penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengundang pertanyaan banyak orang di negeri ini.
Tuntutan penjara seberat 1 tahun terhadap pelaku dianggap sangat ringan.
Tokoh-tokoh publik dan masyarakat pun menanggapi tuntutan yang diterima oleh terdakwa penyerang air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut, alasan tidak ada niatan dan tidak sengaja yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, sebuah pernyataan yang tidak masuk diakal.
“Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan. Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai," kata Sahroni kepada wartawan, Jakart, Jumat (12/6/2020).
"Pernyataan jaksa ini menurut saya udah bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah mencederai akal sehat, tidak bisa diterima,” sambung Sahroni.
Baca: Difitnah Pakai Narkoba Setelah Kritik Jaksa Penuntut Novel Baswedan, Bintang Emon Banjir Dukungan
Baca: Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Baca: Polemik Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan, Mahfud MD dan Istana Angkat Bicara
Di media sosial, banyak warganet yang kemudian membandingkan dengan kasus pelaku penusukan Mantan Menko Polhukam Wiranto.
Kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam, Wiranto, pada 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten, telah memasuki sidang tuntutan. Penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman selama 16 tahun penjara.
Menurut mereka hal tersebut tidak mencerminkan keadilan. "Yang menimbulkan luka atau cacat permanen justru kok dituntut lebih ringan."
Kasus Penusukan Wiranto
Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6/2020).
Tiga terdakwa yang dituntut pada perkara ini, yaitu Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Abu Basilah.
"Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dipidana penjara selama 16 tahun. Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Selasa (16/6/2020).