TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai dibuka hari ini, Rabu (17/6/2020).
Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jateng dilakukan secara daring/online dengan login di jateng.siap-ppdb.com.
Jadwal pendaftaran PPDB Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dibuka mulai 17 Juni 2020 dan kegaiatan PPDB akan berakhir pada 25 Juni 2020.
Baca: PPDB Jateng SMA/SMK, Informasi Pendaftaran hingga Token Ajuan Akun
Baca: Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2020, Akses ppdb.jakarta.go.id dan Siapkan Berkas Persyaratan Ini
Pendaftaran dapat dilakukan mulai 17-24 Juni 2020 selama 24 jam.
Namun, pada hari terakhir, pendaftaran hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Kemudian pihak sekolah akan melakukan seleksi secara online selama 24 jam pada 17-24 Juni 2020.
Pengumuman PPDB jenjang SMA/SMK dan sederajat akan diumumkan pada tanggal 24 Juni 2020 secara online pukul 15.00 WIB.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos harus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju pada 25 Juni 2020 hingga 1 Juli 2020.
Sementara bagi peserta yang ingin menarik berkas pendaftaran, dapat melakukan penarikan berkas di sekolah yang dimaksud pada 25 Juni 2020 hingga 1 Juli 2020, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut persyaratan PPDB Jateng untuk masuk SMA:
1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
Sementara itu, berikut persyaratan PPDB Jateng untuk masuk SMK:
1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.
7. Persyaratan Khusus SMK
Berikut daftar lengkap jadwal pelaksanaan PPDB Jateng sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Instagram @siapppdb:
Pendaftaran : 17 - 25 Juni 2020
Seleksi : 17 - 24 Juni 2020
Pengumuman: 24 Juni 2020
Penarikan Berkas dan Daftar Ulang 25 Juni - 1 Juli 2020
Baca: Cara Daftar PPDB SD Online 2020, Akses siap-ppdb.com dan Unggah Dokumen Persyaratan
Baca: Kemendikbud: Baru 221 Kabupaten Kota yang Gelar PPDB Secara Online
Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA dilaksanakan melalui jalur, yaitu Zonasi, Perpindahan Orang Tua, Afirmasi dan Prestasi.
- Jalur Zonasi
Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya.
Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.
Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas.
Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50 persen (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur Perpindahan Orang tua/Wali
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5 persen (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu.
Dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15 persen (lima belas persen).
- Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Sementara untuk pendaftaran PPDB untuk jenjang SMK, hanya dapat dilaksanakan melalui jalur Afirmasi dan Prestasi.
- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu.
Dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
- Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Layanan PPDB yang disediakan Provinsi Jawa Tengah ini diharapkan dapat mempermudah siswa dalam melakukan pendaftaran.
Karena pendaftaran dilaksanakan secara Online bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut kunjungi laman jateng.siap-ppdb.com.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)