Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keluhan terdakwa perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang menyebut tak nyaman berada di rutan KPK.
"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih sesuai dengan kenginan dan kebiasaannya ketika mereka berada di luar tahanan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).
Ali juga memastikan pengelolaan rutan KPK dilakukan dengan baik, termasuk soal kesehatan para tahanan juga menjadi perhatian KPK.
Baca: Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Kejagung Tidak Cermat di Kasus Korupsi Jiwasraya
Baca: Terdakwa Jiwasraya Bolak-Balik Jalani Rapid Test Covid-19 Ketika Dihadirkan ke Persidangan
Baca: Kejagung Terus Cari Pihak Lain yang Bertanggung Jawab di Kasus Korupsi Jiwasraya
"Termasuk saat ini, di tengah pandemi COVID-19 kondisi kesehatan tahanan juga menjadi perhatian serius KPK. Seluruh tahanan, kami pastikan sampai hari ini telah menjalani pemeriksaan rapid test dengan hasil seluruhnya nonreaktif," ungkapnya.
Adapun tata tertib di dalam rutan, kata Ali tentu ada pembatasan-pembatasan seperti akses komunikasi dengan pihak lain.
"Kami pastikan rutan KPK telah memenuhi standar sebagaimana ketentuan Kemenkumham karena KPK juga wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," kata Ali.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6/2020) Benny sempat meminta Majelis Hakim untuk memindahkan lokasi penahanannya. Ia mengaku kesehatannya terganggu selama mendekam di rutan KPK.
Untuk doketahui, Benny merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Benny sendiri telah didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.