News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Berkas yang Dibutuhkan untuk Daftar PPDB SMA/SMK 2020: Buku Rapor hingga Kartu Keluarga

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang tua mendampingi anaknya melakukan proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di SMA Negeri 5, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin (9/7/2018). Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 tingkat SMA/SMK dilaksanakan pada 5 hingga 10 Juli 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

>> LINK

3. Melakukan registrasi den verifikasi pendaftaran diri di sistem aplikasi
PPDB.

4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.

6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V.

7. Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi.

8. Apabila Calon Peserta Didik memiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari satu, maka Piagam Prestasi Penghargan yang diunggah adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.

9. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

10. Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.

11. Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB.

Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan di persyaratan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.

12. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Widyadewi Metta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini