TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) priode 2020/2021 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah resmi dibuka Rabu, 17 Juni 2020.
Bagi peserta didik yang melakukan PPDB SMA/SMK bisa mengikutinya secara online.
Pendaftaran PPDB dapat diakses di laman resmi masing-masing daerah.
Sebelum mendaftar, simak daftar berkas yang dibutuhkan saat mendaftar dikutip dari siap-ppdb.com, Kamis (18/6/2020).
Baca: PPDB SMA/SMK Jateng 2020, Berikut Tata Cara Daftar dan Pilih Sekolah di ppdb.jatengprov.go.id
Baca: Cara Melihat Hasil PPDB Jateng SMA/SMK 2020, Akses jateng.siap-ppdb.com dan Lakukan Langkah Ini
Secara umum ada empat dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB SMA/SMK, yakni:
- Buku rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor selama jenjang SMP/sederajat
- Ijazah SMP/sederajat
- Kartu Keluarga
Selain syarat dokumen umum, ada juga dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk PPDB di setiap daerah.
Seperti halnya, untuk PPDB Yogyakarta juga memberi syarat dokumen akreditasi sekolah.
Adapun PPDB Jawa Tengah juga memberikan syarat untuk unggah dokumen akta kelahiran.
Selain itu, persyaratan dokumen yang dibutuhkan juga tergantung dari jalur zonasi yang dipilih.
Baca: Alur Pendaftaran PPDB online SMA/SMK Jawa Tengah, Registrasi Akun di ppdb.jatengprov.go.id
Baca: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2020 Login Melalui ppdb.jakarta.go.id, Ini Syarat & Jadwalnya
Sementara, bagi calon peserta didik baru yang masuk melalui jalur afirmasi, berasal dari kelompok ekonomi tidak mampu, harus membuktikannya dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar dan atau Kartu Miskin yang diterbitkan pemerintah daerah.
Lalu, untuk jalur perpindahan orang tua harus menyertakan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor atau perusahan yang mempekerjakan.
Bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi, harus menyertakan piagam prestasi tertinggi yang dimiliki sesuai kriteria dan diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Melalui laman resminya terdapat 12 provinsi peserta PPDB Online 2020 di Indonesia.
Sementara itu, ada 39 Kabupaten/Kota peserta PPDB online 2020.
Berikut website PPDB masing-masing daerah dapat dilihat melalui link: Klik di Sini.
PPDB SMA/SMA Jateng 2020
PPDB Online Jateng 2020 untuk calon peserta didik baru SMA/SMK telah dibuka mulai Rabu (17/6/2020), pukul 08.00 WIB.
Masa pendaftaran PPDB Online Jateng 2020 dijadwalkan berakhir pada 25 Juni 2020 mendatang.
Calon peserta didik baru SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah dapat melakukan pendaftaran dengan mengakses ppdb.jatengprov.go.id.
Tata Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jateng 2020
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2020/2021, yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, berikut tata cara pendaftarannya:
1. Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat ppdbjatengprov.go.id.
2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Unduh Surat Pernyataan Kebenaran untuk PPDB SMA/SMK Jateng 2020 berikut ini.
3. Melakukan registrasi den verifikasi pendaftaran diri di sistem aplikasi
PPDB.
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.
6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V.
7. Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi.
8. Apabila Calon Peserta Didik memiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari satu, maka Piagam Prestasi Penghargan yang diunggah adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.
9. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
10. Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.
11. Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB.
Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan di persyaratan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
12. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Widyadewi Metta)