TRIBUNNEWS.COM - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi guna membahas sejumlah hal, diantaranya adalah terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2020.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi VIII DPR RI juga mengapresiasi permintaan maaf dari Menteri Agama Fachrul Razi terkait keputusan sepihaknya dalam mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020.
"Komisi VIII DPR mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan Menag atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dalam kesimpulan rapat kerja dengan Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020), seperti dilansir oleh Kompas.com.
Meski begitu, Yandri menjelaskan, pihaknya belum dapat menyetujui keputusan Menag soal pembatalan ibadah haji 2020.
"Komisi VIII DPR RI belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M," kata Yandri.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya keputusan menteri tersebut.
"Selain itu, Komisi VIII raker lanjutan membahas usulan Menag mengenai realokasi anggaran non-operasional program Penyelenggran haji dan umrah pada APBN tahun anggaran 2020 belum direalisaiskan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M," ujarnya.