News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guyonan Gus Dur

Polemik Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa Polisi: Polri, Gusdurian hingga Istana Angkat Bicara

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Facebook (Pixabay.com/FirmBee)

TRIBUNNEWS.COM - Langkah Polres Kepulauan Sula memanggil pengunggah guyonan Gus Dur, sapaan akrab Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid soal polisi jujur menjadi perhatian publik.

Sebab, Ismail Ahmad, warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, tak pernah menyangka bahwa unggahannya yang mengutip guyonan Gud Dur membawanya ke kantor polisi.

Ismail diperiksa polisi terkait unggahannya di Facebook soal polisi jujur.

Padahal, guyonan itu ditemukan Ismail saat mambaca artikel mengenai Gus Dur dari mesin pencari Google.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (ist)

Bahkan, Ismail mengaku tak bermaksud apa-apa dengan mengunggah guyonan Gus Dur yang berbunyi 'Ada tiga polisi jujur d Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi dan Jenderal Hoegeng' tersebut.

"Saya tidak berpikir kalau mereka tersinggung, soalnya saya lihat menarik, saya posting saja, saya juga tidak ada kepentingan apa-apa," terang Ismail.

Terkait dengan hal itu, banyak kemudian tokoh publik yang turut menanggapi kejadian tersebut.

Baca: Alasan Kapolda Maluku Utara Tegur Polres Kepulauan Sula yang Panggil Pengunggah Celotehan Gus Dur

Polri

Mengutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengunggah guyonan Gus Dur tidak diproses hukum meski sempat dibawa ke kantor polisi.

"Tidak ada BAPM tidak ada kasus," terang Argo.

Argo mengatakan, polisi hanya meminta klarifikasi soal apa yang ditulis oleh pengunggah di media sosial.

"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," ujar Argo.

Baca: Kompolnas Minta Polres Kepulauan Sula Tak Melihat Sempit Guyonan Gus Dur

Selain itu, Argo juga menyebut, bahwa Polda Maluku Utara telah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait kasus tersebut.

Selain itu, lanjut dia, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus agar lebih teliti dalam mengamati informasi, terutama yang beredar di media sosial.

Gusdurian bersuara

Jaringan Gusdurian menuding kepolisian melakukan intimidasi terhadap Ismail Ahmad setelah dibawa ke Mapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk meminta maaf usai mengunggah guyonan Gus Dur di Facebook.

Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca: Klarifikasi Kapolres Kepulauan Sula Soal Kabar Penangkapan 2 Orang yang Mengutip Celotehan Gus Dur

"Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya," kata Alissa.

Dengan demikian, lanjut Alissa, hal ini menambah catatan upaya penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.

Baca: Sentilan 4 Putri Gus Dur kepada Polisi soal Pengunggah Guyonan Sang Ayah yang Diperiksa

Alissa mengatakan, Jaringan Gusdurian sebagai kelompok yang berjuang meneruskan perjuangan Gus Dur mengapresiasi Ismail yang telah menggunakan hak kinstitusionalnya sebagai warga negara.

Selain itu, Alissa juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apapun.

Sebab, lanjut dia, kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum.

"Penggunaan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tidaklah tepat karena pasal pencemaran nama baik hanya berlaku untuk subjek perorangan, bukan terkait dengan lembaga apalagi pemerintah," tegasnya.

Baca: Panggil Warganet Pengunggah Guyonan Gus Dur, Mabes Polri Minta Polres Sula Lebih Teliti

Istana

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menilai, tidak tepat Polres Kepulauan Sula memanggil pengunggah guyonan Gus Dur.

Sebab, menurut Dini, tidak ada yang salah dari langkah Ismail mengunggah guyonan tersebut.

"Saya belum membaca unggahan yang bersangkutan di Facebook."

"Tapi kalau dari yang saya baca di media, sepertinya hanya mengutip kembali guyonan Alm Gus Dur," kata Dini, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca: Respons Istana Hingga Yenny Wahid soal Postingan Guyonan Gus Dur yang Berujung Pemeriksaan Polisi

"Kalau memang betul hanya seperti itu saja, menurut saya pribadi dari sisi hukum seharusnya tidak ada masalah," imbuhnya.

Dini mengatakan, harusnya lelucon yang pernah disampaikan Gus Dur tersebut direspons secara positif.

Yakni untuk memacu semangat kepolisian dalam memperbaiki kinerjanya

Bahkan, lanjut Dini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga pernah melontarkan lelucon serupa saat masih menjabat Kapolri pada 2017 lalu.

"Setahu saya Pak Tito Karnavian juga pernah mengutip lelucon yang sama dan meresponi lelucon tersebut secara positif," terang Dini.

Baca: Respon Yenny Wahid Terkait Unggahan Humor Gus Dur yang Berbuntut Pemeriksaan oleh Polisi

Dini menegaskan, dalam hal ini, presiden memiliki posisi yang jelas, bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional dan dijamin dalam konstitusi.

Kritik adalah hal yang wajar, dan memang diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi suatu pemerintahan.

Namun, presiden juga kerap kali mengingatkan agar kebebasan berpendapat harus selalu dijalankan secara konstitusional.

"Kalau memang suatu pendapat atau pernyataan dilakukan secara konstitusional, tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, maka pihak yang memberikan pendapat atau pernyataan tersebut tidak boleh dikriminalisasi oleh siapapun juga," tandasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Devina Halim/Achmad Nasrudin Yahya/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini