TRIBUNNEWS.COM - Tiga petinggi Sunda Empire telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (18/6/2020).
Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual mengingat saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan.
Seperti yang diberitakan, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni para petinggi Sunda Empire.
Mereka berada di tahanan Polda Jabar.
Tiga petinggi Sunda Empire antara lain Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga Sasana.
• Ini Kabar Terbaru Pemimpin Sunda Empire, Rangga Sasana di Penjara, Ungkap Akan Menulis Buku
• Ingat Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire? Kini Tobat & Ungkap Keinginan Setelah Bebas dari Penjara
Sedangkan di ruang sidang II PN Bandung, Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rangga Sasana nampak mengacungkan jempol saat disapa hakim.
Saat membacakan surat dakwaan, JPU menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tak benar.
Informasi tersebut disiarkan melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.