TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga tersangka kasus pembuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020) kemarin.
Sidang digelar secara virtual. Jaksa, hakim, dan pengacara berada di ruang sidang.
Ketiga terdakwa tetap berada di tahanan Mapolda Jabar.
Ketiganya tersambung ke ruang sidang secara teleconference lewat aplikasi Zoom.
Rangga Sasana mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim.
Pantauan Tribun di layar monitor, ketiga terdakwa mengenakan baju putih.
Agenda sidang perdana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar, yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif dan Sukanda.
Dalam sidang dakwaan, jaksa membacakan sejarah Sunda Empire bermula dari cerita Alexander The Great hingga Kerajaan Siliwangi.
Bahkan, jaksa juga menyebut puluhan negara masuk dalam kekuasaan Sunda Empire.
Baca: Guru Diminta Tak Perlu Paksakan Penuntasan Kurikulum di Masa Pandemi
Dakwaan dibacakan bergiliran.
Jaksa Ahmad Rasidin Kartono yang membacakan dakwaan tampak berkeringat sehingga kemudian dakwaan dibacakan oleh rekannya, M Afif.
"Seluruh negara yang ada di dunia harus mendaftarkan diri ke Sunda Empire," ujar Afif.
Suara tawa tampak terdengar dari sejumlah pengunjung sidang yang mendengarkan dakwaan.
Tidak hanya itu, panitera yang ada di belakang hakim juga tampak tersenyum.
"Para terdakwa mengakui bahwa kekaisaran Sunda Empire ini tidak pernah ada sejarahnya namun saat pertemuan dengan pengikut Sunda Empire di Bandung pada 29 Maret 2019, terdakwa menyampaikan soal rencana Sunda Empire membangun tatanan dunia baru," ujar Afif.
Kemudian, pidato Nasri Banks itu disebarkan dan viral hingga membuat keonaran.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.
Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Geprek Bensu Tetap Milik Ruben Onsu, Akui Punya Sertifikat Sejak 2015
Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Selama ini, Rangga Sasana mengklaim diri sebagai Sekretaris Jenderal, Nasri Banks sebagai Perdana Menteri dan Rd Ratnaningrum sebagai ratu dari Sunda Empire.
Jelang sidang, tampak ada seorang pria memakai baret hitam dengan logo bintang empat.
Dia juga memakai jaket loreng, pangkat bintang empat.
Di nama tertulis Daden dan di kanan tertulis SLW. Sama seperti saat Rangga Sasana sering gunakan.
Pantauan Tribun, sejak pertama masuk ke area pengadilan, seorang teman Daden tampak merekam Daden memasuki pengadilan.
Baca: Panggil Warganet Pengunggah Guyonan Gus Dur, Mabes Polri Minta Polres Sula Lebih Teliti
Saat ditanya, dia bernama Daden Deniswara (45).
Dia datang bersama dua orang temannya.
"Saya sebagai jenderal bintang empat datang kesini untuk mengawal sidang ibu dan bapa (Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum)," ujar Daden di selasar ruang sidang.
"Saat ini Sunda Empire sedang penyempurnaan karena pemimpinnya harus hadapi kasus hukum. Kami masih beraktivitas, bersilaturahmi karena kami semua bersaudara dan mengkatkan tali persaudaraan Sunda yang ada di berbagai pelosok," kata Daden.
Dia sempat ditanya soal pengikut Sunda Empire saat ini.
Secara tertulis, anggotanya mencapai 210 orang.
"Tapi kalau dunia, anggotanya mencapai 25 persen penduduk bumi," ujar dia.
Terkait kasus yang menjerat Rangga Sasana, Nasi Banks dan Rd Ratnaningrum, ia mempersilakan penegak hukum untuk menjalankan tugasnya.
"Untuk kasus hukum kami persilakan, kami menghargai dan akan kami ikuti. Saya sudah menengok mereka kondisinya sehat," ujarnya. (tribun jabar)