TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK untuk Provinsi DKI Jakarta 2020.
Dilansir dari ppdb.jakarta.go.id, hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK untuk Provinsi DKI Jakarta 2020 untuk jalur afirmasi akan segera diumumkan pada hari Senin, 22 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.
Hingga hari ini (20/6/2020) untuk pendaftaran PPDB SMA/SMK dan sederajat untuk jalur afirmasi masih pada tahap proses seleksi dan pemilihan sekolah.
Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan informasi mengenai pelaksanaan PPDB Daring Tahun 2020/2021 sudah dibuka sejak, Kamis (11/6/2020).
Pendaftaran PPDB SMA/SMK di DKI Jakarta dilakukan secara daring/online dengan login di ppdb.jakarta.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, berikut kriteria CPDB yang harus melakukan Pra Pendaftaran:
1. Domisili dalam provinsi DKI Jakarta dan Sekolah Luar Provinsi DKI Jakarta
2. Domisili Luar Provinsi DKI Jakarta dan Sekolah dalam Provinsi DKI Jakarta
3. Domisili Luar Provinsi DKI Jakarta dan Sekolah Luar Provinsi DKI Jakarta
4. Lulusan tahun 2018 atau 2019
5. Berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama
6. Berasal dari sekolah asing
Jadwal PPDB DKI Jakarta
Pendaftaran dapat dilakukan sejak 11 Juni-10 Juli 2020 selama 24 jam.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur inklusi sudah dimulai sejak tanggal 15-16 Juni 2020.
Sedangkan pendaftaran jalur perpindahan Orang tua dan Anak Guru dimulai sejak tanggal 15 Juni-3 Juli 2020, sejak pukul 08.00 WIB.
Bagi peserta jalur Inklusi dan Prestasi Non Akademik tanggal 17 Juni dan 18 Juni, peserta wajib melaporkan diri ke PPDB DKI Jakarta.
Pelaporan dapat dilakukan sejak pukul 00.01 WIB hingga 14.00 WIB.
Baca: Akses jateng.siap-ppdb.com untuk Simak Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jateng SMA/SMK
Baca: Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2020, Login ppdb.jakarta.go.id, Berikut Rincian Jadwalnya
Berikut persyaratan PPDB DKI Jakarta untuk masuk SMA:
1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
Sementara itu, berikut persyaratan PPDB DKI Jakarta untuk masuk SMK:
1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.
7. Persyaratan Khusus SMK
Mekanisme Pendaftaran PPDB dari Rumah:
- Pendaftar mempelajari tata cara pendaftaran dan status kursi secara online di ppdb.jakarta.go.id.
- Pendaftaran online dari rumah oleh calon peserta didik/orangtua/wali.
- Verifikasi pendaftaran hasil seleksi PPDB dan melapor diri dari ruamh oleh peserta didik.
- Hari pertama sekolah
Baca: Cara Daftar PPDB SD Online 2020, Akses siap-ppdb.com dan Unggah Dokumen Persyaratan
Baca: Kemendikbud: Baru 221 Kabupaten Kota yang Gelar PPDB Secara Online
Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA dilaksanakan melalui jalur, yaitu Zonasi, Perpindahan Orang Tua, Afirmasi, Prestasi, Inklusi, Prestasi Akademik Luar DKI, Tahap Akhir dan Anak Tenaga Kesehatan Covid-19.
- Jalur Zonasi
Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya.
Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.
Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas.
Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50 persen (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur Perpindahan Orang tua/Wali
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5 persen (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu.
Dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15 persen (lima belas persen).
- Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Sementara untuk pendaftaran PPDB untuk jenjang SMK, hanya dapat dilaksanakan melalui jalur Afirmasi dan Prestasi.
- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu.
Dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
- Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Layanan PPDB yang disediakan Provinsi DKI Jakarta ini diharapkan dapat mempermudah siswa dalam melakukan pendaftaran.
Karena pendaftaran dilaksanakan secara Online bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Cara Daftar PPDB SKI Jakarta 2020/2021:
1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk pindal/scan atau foto dokumen
2. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol 'Pengajuan Akun'
4. Mengisi formulir secara daring
5. Mengunggah berkas persyaratan
6. Mencertak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/Token
7. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi pindengan cara mengklik tombol 'Aktivasi'
8. Mengganti PIN/Token dengan Password
9. Melakukan aktivasi dan masuk ke fase pendaftaran
10. Setelah masuk ke portal ppdb.jakarta.go.id, pilih sekolah tujuan
11. Menekan tombol 'Login'
12. Memilih sekolah tujuan
13. Mencetak tanda bukti pendaftaran
14. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan, wajib melanjutkan ke fase lapor diri dengan cara klik di tombol 'Lapor'
15. Bagi pendaftar yang belum diverifikasi, harap menunggu secara berkala, tidak perlu panik.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)