News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh di Green Lake City

Ditjen PAS Tunggu Koordinasi PK Bapas dengan Kepolisian terkait Kasus John Kei

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lika-liku kehidupan John Kei.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti memberikan keterangan pers terkait penangkapan John Kei oleh kepolisian, Minggu (21/6/2020).

Rika menjelaskan, John Kei statusnya adalah klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019. 

“John Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan [PK Bapas],” jelas Rika dalam keterangannya, Senin (22/6/2020).

Baca: Kelompok John Kei yang Ditahan Bertambah Jadi 30 Orang Buntut Penyerangan di Tangerang dan Jakbar

Maka, kata Rika, dengan adanya kejadian ini PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus John Kei. 

Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari PK Bapas. Hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.

“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada John Kei,” ujar Rika.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini