TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK untuk Provinsi Jawa Barat 2020.
Dilansir dari ppdb.disdik.jabarprov.go.id, hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dan SLB untuk Provinsi Jawa Barat periode 2020 diumumkan pada hari Senin, 22 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.
Pengumuman tersebut akan disampaikan melalui laman resmi PPDB Jabar di ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Informasi daftar ulang bagi pendaftar yang diterima dapat dilihat pada laman info sekolah di website PPDB pada sekolah tujuan.
Sementara bagi daerah yang terkendala akses internet, dapat melihat informasi pengumuman di sekolah tujuan.
PDB Jabar dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama dibuka 8 - 12 Juni 2020 dan tahap kedua dibuka 25 Juni - 1 Juli 2020.
Hari ini merupakan pengumuman Tahap 1 PPDB 2020 untuk Provinsi Jawa Barat periode 2020.
Dikarenakan seleksi pengolahan data dilaksanakan oleh sekoah, selama masa pendaftaran, data yang ditampilkan terdiri atas:
- Nomor Pendaftaran
- Nama
- Sekolah Pilihan
Baca: Hasil Seleksi PPDB Jateng 2020, Pantau di Laman jateng.siap-ppdb.com
Baca: Link Cek Pengumuman Hasil PPDB Jabar SMA/SMK/SLB 2020, Diumumkan Senin 22 Juni Pukul 14.00 WIB
Berikut cara melihat hasil seleksi PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Barat 2020:
1. Buka laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
2. Lalu pilih jalur pendidikan SMA, SMK atau SLB.
3. Isi Kota, Jenis Sekolah dan Sekolah Tujuan
4. Kemudian, cari nama peserta didik sesuai peminatan (jurusan) pilihan.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jabar 2020:
1. Pembagian akun ke sekolah (13 Mei 2020)
2. Pembagian akun dari SMP ke Calon PEserta Didik (14 Mei 2020)
3. Upload nilai rapor untuk jalur prestasi (14-30 Mei 2020)
4. Verifikasi kuota/daya tampung sekolah (18-20 Mei 2020)
5. Upload dokumen khusus (21 Mei-5 Juni 2020)
6. Verifikasi data kelulusan (5-7 Juni 2020)
7. Pendaftaran PPDB Tahap 1 (8-12 Juni 2020)
8. Mencetak bukti pendaftaran
9. Verifikasi data Calon Peserta Didik Baru (15-17 Juni 2020)
10. Daftar Ulang jalur afirmasi, perpindahan/anak guru dan jalur prestasi (21-24 Jun 2020)
11. Pengumuman jalur afirmasi, perpindahan/anak guru dan jalur prestasi (22 Juni 2020)
12. Pendaftaran PPDB Tahap 2 (25 Juni - 1 Juli 2020) jalur zonasi
13. Verifikasi data peserta didik baru (2-3 Juli 2020)
14. Pengumuman jalur zonasi (8 Juli 2020)
15. Daftar Ulang (9-10 Juli 2020)
16. Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 (13 Juli 2020)
Baca: Pengumuman Hasil PPDB Jabar Senin, 22 Juni 2020 Cek Namamu di ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Baca: LINK Pengumuman Hasil PPDB Jabar, SMA/SMK dan SLB, Cek Namamu di Sini
Sebelum melakukan pendaftaran, berikut syarat pendaftarannya:
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
2) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
3) Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa
4) Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun;
5) Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
6) Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua.
Seluruh dokumen persyaratan disiapkan fotocopy dan dokumen aslinya.
Dokumen itu diserahkan saat daftar ulang setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru jika masa darurat Covid-19 sudah berakhir.
Cara Pendaftaran PPDB Jenjang SMA/SMK Provinsi Jawa Barat 2020:
1. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Pendaftar dapat mendaftar secara mandiri atau mendaftar melalui sekolah tujuan.
2. Setelah selesai melakukan pendaftaran, selanjutnya pendaftar harus melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
3. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama.
4. Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua.
5. Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)