TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Ketua RT 004 RW 011 Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medan Satria, Donny mengungkapkan bahwa John Kei dikenal ramah oleh tetangga.
“Tapi kalau sama warga dia baik banget loh. John Kei sama anak buahnya kalau lewat sini pasti salam, gitu,” ucap Donny saat ditemui wartawan, Senin (22/6/2020).
Bahkan, menurut Donny, John Kei adalah salah satu orang yang dia percaya untuk bertugas menjaga lingkungan perumahan Tytyan Indah Utama X.
Baca: Belum Lama Keluar Dari Penjara, John Kei Kini Terancam Hukuman Mati
John Kei juga disebut telah berpesan kepada anak buahnya agar tidak ada yang mengganggu tetangganya..
“Kalau ada keributan sama warga sekitar, yang saya bawa pasti anak buahnya (John Kei). John Kei juga berpesan ke anak buahnya jangan ada yang ganggu tetangga rumahnya,” kata dia.
Donny mengatakan, selama 14 tahun tinggal di Perumahan Tytyan Indah Utama X, warga tak mempermasalahkan keberadaan John Kei beserta anak buahnya.
Baca: Masih Bersaudara, John Kei Datangi Rumah Nus Kei karena Tak Puas dengan Pembagian Hasil Jual Tanah
Bahkan menurut dia, warga telah terbiasa dengan adanya penggerebekan di kediaman John Kei.
“Enggak ada masalah sih (kalau keberadaan John Kei). Malah yang ditakutin warga itu kalau ada penyerangan di rumahnya dia. Kalau anak buah dan John Kei baik kok,” ucap dia.
Saat ditanyakan terkait permasalahan yang terjadi, ia tak menceritakannya secara detail.
“Katanya sih masalah utang pribadi, tapi kurang tahu juga ya,” kata dia.
Lebih religius
Seorang warga berinisal G mengatakan sejak keluar penjara dari Nusa Kambangan, John Kei lebih sering di rumah.
John Kei lebih sering berkegiatan di dalam rumah maupun area sekitar rumah. Oleh karena itu saat proses penangkapan John Kei tengah berada di rumah.
"Iya digerebek, ini kan ada messnya, JK (John Kei) nya juga ada di rumah, engga kemana-mana dia pas sudah keluar dari Nusa Kambangan," ujar saat berbincang, pada Senin (22/6/2020).
Warga yang telah cukup lama tinggal di area perumahan itu menyebut John Kei lebih religius usai keluar dari Nusa Kambangan. John Kei disebut juga menjadi Pendeta.
Baca: Perilaku Tak Biasa John Kei Sebelum Ditangkap Hingga Sejumlah Peristiwa yang Membawanya ke Polisi
Baca: Ricuh di Green Lake City Diduga Disebabkan Masalah Pribadi, John Kei & Nus Kei Saling Tantang di WA
"Juga jadi pendeta kok, panggilan kemana-mana tuh, gereja-gereja mana aja dipanggilin," ucapnya.
Seorang warga lainnya yang enggaN menyebutkan namanya juga menceritakan sejak keluar Nusa Kambangan, John Kei sering beraktiVitas di rumah.
Bahkan sering melihat John Kei olahraga jalan santai di jalan komplek perumahan.
"Iya sering jalan lari, tiap pagi atau sore," imbuh dia.
Sebelum penangkapan, kata warga itu, John Kei pagi harinya juga terlihat lari pagi di area komplek perumahannya.
"Paginya saya lihat, olahraga jalan di sini (Perumahan Tytyan Indah). Sering memang kegiatan di situ," paparnya.
Kabid Humas Polda
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kediaman John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi, pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 25 orang yang diduga terlibat peristiwa penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap di markas kelompok John Kei.
Yusri menyampaikan, salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pemimpin kelompok tersebut, yakni John Kei.
Para terduga pelaku sempat menghalangi polisi yang hendak menangkapnya.
"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).
Pembebasan bersyarat terancam dicabut
Nama John Kei tengah ramai diperbincangkan usai ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan keributan yang terjadi di Green Lake City, Tangerang Kota, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang.
Padahal John Kei diberikan telah menerima program bebas bersyarat. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada 26 Desember 2019 silam.
Kini akibat kejadian kemarin, pembebasan bersyarat John Kei terancam dicabut.
"Kalau dia melakukan kesalahan lagi surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti ketika dihubungi, Senin (22/6/2020).
Baca: Kericuhan di Green Lake City, Diawali Perseteruan Kelompok John Kei dan Kelompok Nus Kei di Kosambi
Baca: Polisi Ungkap Sebelum Penyerangan di Green Lake City, Nus Kei dan John Kei Saling Tantang di WA
Sebelum memberikan bebas bersyarat, kata Rika, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada John Kei agar tidak kembali melakukan kesalahan.
Surat keputusan pembebasan tersebut akan ditarik dan harus kembali menjalani masa pidananya.
"Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti," kata Rika.
Rika menjelaskan, alasan memberikan bebas bersyarat kepada John Kei karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Bahkan selama di Lapas Nusakambangan, John Kei disebut telah berkelakuan baik.
"Pembebasan bersyarat itu dia sudah menjalankan 2/3 masa pidananya dan selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan yang bersangkutan mengikuti pembinaan dengan baik, berkelakuan baik," ujar Rika.
Baca: Polisi Ungkap Sebelum Penyerangan di Green Lake City, Nus Kei dan John Kei Saling Tantang di WA
Kendati demikian, Ditjen PAS masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian terkait peristiwa penembakan di Green Lake City, Tangerang yang diduga melibatkan John Kei.
"Kita menunggu hasil koordinasi, kita menunggu pembimbing pemasyarakatan yang selama ini membimbing dan mengawasi Jhon Kei sebagai klien pemasyarakatan," ujar Rika.
John Kei sebelumnya menjalani pidana di Lapas Nusakambangan terkait kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.
Dia kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.
Setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua RT: Kalau Sama Warga, John Kei Baik Banget Loh", .