TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Pria berinsial MA dan berusia 62 tahun, warga Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, meninggal dunia secara mendadak saat tengah ngamar bersama perempuan.
Sang kakek dan perempuan teman kencannya tersebut semula berniat melakukan hubungan badan di rumah warga Dukuh Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kebumen, sekirtar pukul 14.00 WIB, Jumat (19/6/2020) kemarin.
Wanita yang menemaninya kala itu kaget tiba-tiba pria tersebut kejang-kejang dan meninggal dunia.
Wanita tersebut mengaku kepada polisi dirinya memang sengaja ngamar bersama pria yang sudah berumur ini.
Tiba-tiba sebelum berhubungan badan, pria itu kejang-kejang lalu meninggal dunia.
Kejadian itu membuat geger masyarakat di wilayah tersebut. Warga yang melihat peristiwa itu langsung ke Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara TKP.
Baca: Andre Rosiade Usulkan Agar Dipecat, Arief Poyuono: Siapa Dia? Anak Kemarin Sore di Gerindra
Kegiatan ini dilakukan inafis Polres Kebumen dan Polsek Gombong tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan.
Hal tersebut dikuatkan keterangan dari Puskesmas Gombong 2 yang juga hadir ke TKP.
"Dari hasil olah TKP, kuat dugaan korban meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. Keterangan tim medis, kuat dugaan meninggal karena penyakit jantung," jelasnya dalam rilis humas Polres Kebumen yang diterima tribunbanyumas.com, Sabtu (20/6/2020).
Menurutnya, dari keterangan perempuan tersebut sang kakek sedang bersamanya di kamar.
Namun belum sempat berhubungan badan, sang kakek telah meninggal dunia.
"Korban tiba-tiba kejang. Melihat tamunya kejang, perempuan itu selanjutnya ke luar kamar dan teriak minta tolong," jelasnya.
Baca: Smartphone dari Black Market Masih Bisa Digunakan Meskipun Ada Aturan Blokir IMEI, Ini Alasannya
Ia menuturkan saat dibangunkan korban tidak merespon.
Setelah kejadian, kakek itu dibawa ke PKU Gombong sembari menunggu dijemput oleh keluarganya.
Kasus lain
Berita lainnya datang dari Gresik Jawa Timur.
Alasan karena Covid-19, Seorang suami di Gresik tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang.
Baca: Kronologi dan Fakta Terbaru Pria di Lamongan Setubuhi Ibu Muda Tetangganya Sendiri di Ladang Jagung
Dalam setiap transaksi esek-eseknya itu pria tak bertanggung jawab tersebut memasang tarif antara Rp 300 ribu hingga 900 ribu sekali kencan dengan istrinya.
Baca: Pelaku Pembunuhan Terapis Wanita dalam Kardus Ternyata Berstatus Mahasiswa, Anak Pemilik Kontrakan
Usai mendapatkan 'uang servis' tersebut lelaki berinisal S ini menggunakannya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
S adalah seorang pria pengangguran asal Wringinanom, Gresik, Jawa Timur.
Baca: Isi Lengkap Surat Terbuka Penolakan PBNU Terhadap Pembahasan RUU HIP di DPR
Dia mengaku kesulitan mencari pekerjaan selama pandemi Covid-19. Akibatnya, ia tak memiliki pemasukan. Karenanya ia tega memasukkan sang istri ke dunia prostitusi.
"Tidak kerja lama. Apalagi pas Covid-19 ini. Butuh uang," kata dia.
S kemudian tega menjual istrinya.
Uang yang didapatnya itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Saya terpaksa (menjual istri) buat makan," tutur S.
Dijual Rp 300.000, promosi lewat Twitter
Praktik prostitusi S menjual istrinya pada pria hidung belang akhirnya terbongkar.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kami lakukan penyelidikan.
Informasi awal dari sebuah akun media sosial Twitter," kata dia.
S memasang tarif beragam. Mulai Rp 300.000,00 hingga Rp 900.000,00 bagi pria yang mengencani istrinya.
"Kemudian beranjak ke WhatsApp hingga akhirnya kami dapati tertangkap basah sedang melakukan aktivitas di hotel kawasan Surabaya Selatan," kata dia.
Rupanya, S memang tak hanya menjual istrinya di kawasan Gresik, namun juga melayani pelanggan di luar kota.
"Tersangka juga kerap terima panggilan di luar kota seperti Surabaya dan Tretes (Pasuruan)," ujar dia.
Anggota Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap S di sebuah hotel di Jalan Karangpilang, Surabaya, Selasa (16/6/2020).
Saat ditangkap S tengah bersama istrinya dan seorang pria di sebuah kamar hotel.
Ia tak melawan dan mengakui telah menjual istrinya.
Akibat perbuatannya, S mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Ia diancam menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengakuan Miris Pria Gresik Jual Istri Sah Rp 900.000, Berdalih Sulit Cari Kerja Saat Marak COVID-19
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul TRAGIS! Saat Ngamar Bersama Wanita, Kakek Ini Dicabut Ajalnya Saat Buka Resleting Celana