Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya telah jauh dari fakta yang ada.
Novel Baswedan pun sudah tidak lagi menaruh harapan untuk persidangan itu yang menjerat dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Rocky Gerung Sarankan Jokowi Ikuti Grup WA Emak-emak, Ini Alasannya
"Sudah terlalu jauh dari nalar saya, susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil," ujar Novel ketika dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Menurut Novel, tanggapan (replik) jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Senin (22/6/2020) kemarin hanya sandiwara.
Jaksa yang pada tanggapan nota pembelaan seolah membela korban, namun pada faktanya tetap menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
"Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian," kata Novel.
Dalam sidang replik JPU yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (22/6/2020) kemarin, Jaksa seolah membela Novel sebagai korban.
Jaksa menegaskan dalih yang disebut Rahmat Kadir hanya pelaku tunggal tidak beralasan.
"Dalil hanya alat Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal tidak beralasan dan tidak bisa diterima," kata Jaksa Satria Irawan membacakan replik.
Dalam dakwaan Jaksa, Ronny bugis turut berperan dalam penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017.
Jaksa menyebut pada 8 April 2017 Rahmat Kadir menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis untuk melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan.
Dalam pengamatan tersebut, Rahmat Kadir mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Bahkan, Rahmat juga turut mengamati semua portal termasuk pada pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk komplek perumahan tempat penyidik senior KPK itu.