- Surat Pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
2. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
3. Mengajukan akun dengan klik tombol Pengajuan Akun.
4. Isi formulir secara online.
5. Unggah berkas persyaratan.
6. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
7. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian lakukan pendaftaran.
Perlu diketahui, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang harus mengikuti prapendaftaran adalah:
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta.
- Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta.
- Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta.
- Lulusan tahun 2019 dan 2018.
- Asal sekolah SPK.
- Asal sekolah asing.