News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada 2020

Pilkada Digelar Saat Pandemi Covid-19, Kampanye Model Jalan Santai, Bazar, dan Konser Musik Dilarang

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kampanye

Nantinya, anggota KPPS yang akan menyambangi ODP dan PDP diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membeberkan cara pemungutan suara bagi pemilih yang positif Covid-19 dan dirawat di rumah sakit. 

Menurut Arief, pemilih yang terpapar dan tengah dirawat di rumah sakit maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. 

"Jadi awalnya KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Arief, dalam rapat dengan Komisi II, Senin (22/6/2020). 

Arief mengatakan pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai.

Nantinya petugas KPPS yang membantu pasien dalam menggunakan hak pilihnya, kata dia, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan. Dan apabila ada pasien baru yang belum terdata sebagai pemilih, tetap dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.

Arief mengatakan petugas akan membawa perlengkapan pemungutan suara dan mendatangi pemilih.

"KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," ungkapnya.

Adapun pelaksanaan pemungutan suara di rumah sakit, KPU setempat akan berkoordinasi dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Petugas yang akan diwajibkan menggunakan APD. 

"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya. 

(tribunnetwork/dit/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini