News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada 2020

Pilkada Digelar Saat Pandemi Covid-19, Kampanye Model Jalan Santai, Bazar, dan Konser Musik Dilarang

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kampanye

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah menyusun draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Covid-19. Dalam rapat dengan Komisi II DPR dan
Kemendagri, Senin (22/6/2020) kemarin,

Ketua KPU Arief Budiman memaparkan sejumlah larangan bagi partai politik maupun pasangan calon terkait metode kampanye yang tidak boleh dilakukan.

Dalam PKPU yang baru disetujui itu, partai politik atau gabungan partai politik, paslon dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan kampanye yang melibatkan kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.

Baca: Kapolda Bengkulu Minta Tidak Ada Lagi Black Campaign di Pilkada 2020

Baca: Isu SARA Diprediksi Tak Akan Laku di Pilkada 2020, Tergeser Kampanye Soal Strategi Perangi Covid-19

Dalam PKPU itu juga menyebut larangan melarang kampanye melalui model kegiatan olahraga seperti gerak jalan santai atau sepeda santai.

"Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, perlombaan, dan kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun," kata Arief.

Namun, beberapa metode kampanye di atas tetap bisa dilaksanakan oleh partai politik atau tim sukses pasangan calon, asal kegiatan dilaksanakan secara virtual.

Ilustrasi kampanye. (Net)

Sehingga, kegiatan tersebut tidak mengumpulkan orang dalam jumlah banyak untuk menghindari
penyebaran virus korona.

"Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan atau konser musik dan perlombaan, dikecualikan apabila dilakukan melalui media daring," ujar dia.

Pada saat yang sama KPU juga mengeluarkan syarat untuk metode kampanye seperti pertemuan terbatas, debat publik, dan rapat umum.

Ketentuan pertemuan terbatas,antara lain dilakukan dalam ruangan atau gedung tertutup.

Baca: Begini Pelayanan Hak Pilih bagi ODP dan PDP dalam Pilkada Serentak 2020 

Baca: KPU Jelaskan 11 Isu Strategis Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi kepada DPR

Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020 (Wartakota)

Peserta kampanye paling banyak 40 (empat puluh) persen dari kapasitas ruangan, pengaturan ruangan dan
tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan.

"Ketentuan debat publik diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; hanya dihadiri oleh Calon/Pasangan Calon, anggota  Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja; tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung."

Debat publik juga harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan," ungkapnya.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye juga dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum.

Namun, metode Kampanye dalam bentuk rapat umum mesti diupayakan melalui media daring.

Jika rapat umum dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka, maka ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

"Rapat umum dapat dilakukan di ruang terbuka, rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia," tegas Arief.

Rapat umum dapat dilakukan di daerah Pemilihan yang telah dinyatakan bebas Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Dengan peserta rapat umum paling banyak 40 (empat puluh) persen dengan memperhatikan kapasitas
ruang terbuka.

"Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah Pemilihan setempat," ujarnya.

Petugas medis mengambil sampel spesimen saat swab test secara drive thru di halaman Laboratorium Kesehataan Daerah (LABKESDA) Kota Tangerang, Banten, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan swab test yang dilakukan untuk tenaga medis dan orang dalam pemantauan (ODP). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Layanana Hak Pilih OPD dan PDP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan ada tata cara tersendiri terkait pelayanan hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). 

Hal ini diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/6/2020). 

Arief mengatakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat melayani hak pilih ODP dan PDP dengan mendatangi pemilih yang bersangkutan.

Namun dengan adanya persetujuan saksi dan pengawas pemilihan lapangan (PPL) atau pengawas TPS. 

"KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih," ujar Arief, Senin (22/6/2020). 

Seperti halnya pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, pelayanan penggunaan hak pilih bagi ODP dan PDP dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai.

Nantinya, anggota KPPS yang akan menyambangi ODP dan PDP diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membeberkan cara pemungutan suara bagi pemilih yang positif Covid-19 dan dirawat di rumah sakit. 

Menurut Arief, pemilih yang terpapar dan tengah dirawat di rumah sakit maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. 

"Jadi awalnya KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Arief, dalam rapat dengan Komisi II, Senin (22/6/2020). 

Arief mengatakan pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai.

Nantinya petugas KPPS yang membantu pasien dalam menggunakan hak pilihnya, kata dia, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan. Dan apabila ada pasien baru yang belum terdata sebagai pemilih, tetap dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.

Arief mengatakan petugas akan membawa perlengkapan pemungutan suara dan mendatangi pemilih.

"KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," ungkapnya.

Adapun pelaksanaan pemungutan suara di rumah sakit, KPU setempat akan berkoordinasi dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Petugas yang akan diwajibkan menggunakan APD. 

"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya. 

(tribunnetwork/dit/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini