Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penerapan kenormalan baru atau new normal juga diterapkan di jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adaptasi tatanan normal baru sangat diperlukan pada masa pandemi Covid-19, seperti menyederhanakan proses bisnis dan memanfaatkan teknologi memberikan pelayanan ke masyarakat.
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), KKP secara virtual meresmikan pekan pelayanan publik bertajuk 'Inovasi Pelayanan Publik BKIPM dalam Tatanan Normal Baru' dengan pembicara Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dan Inspektur II KKP, Nur Arif Azizi di kantor BKIPM Jakarta II, Senin (22/06).
Baca: 9 Sektor Ekonomi Bakal Dibuka Pemerintah, Ada Pertambangan hingga Pertanian dan Perikanan
Kepala BKIPM KKP Rina, mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian Bulan Mutu dan Karantina Ikan Tahun 2020.
Dia mengungkapkan pesan utama agenda itu ialah layanan cepat dan tepat antara pengguna jasa dengan petugas, serta memaksimalkan inovasi.
"Diharapkan UPT KIPM seluruh Indonesia berlomba-lomba memberikan pelayanan kepada pengguna jasa secara maksimal sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan," jelas Rina saat membuka kegiatan.
Rina memaparkan sejumlah hal yang telah dilakukan oleh BKIPM terkait tema pekan pelayanan publik tahun ini, meliputi keikutsertaan secara aktif dalam gelaran Indonesia National Single Window (INSW).
Baca: Menteri Edhy: Sektor Kelautan dan Perikanan Punya Potensi Angkat Pertumbuhan Ekonomi
Kemudian keterlibatan di Single Submission (SSM) dalam rangka pelayanan satu pintu dengan basis Manajemen Risiko (ISRM), pembayaran PNBP dengan sistem e-Payment menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC), e-certificate antara Indonesia dengan Belanda, dan pelaporan karantina berbasis internet secara online (PPK).
"Dalam pelayanan publik, BKIPM telah menerapkan standar pelayanan publik yang telah dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundangan yang berlaku," sambungnya.
Sementera Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dengan menyesuaikan pola kerja dan pelayanan publik yang dilakukan ASN dalam tatanan normal baru.
KKP kata dia, telah mengatur tatanan normal baru untuk ASN melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-308/MEN-KP/VI/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tanggal 3 Juni 2020.
"Penggunaan masker, pengukuran suhu di pintu masuk, menjaga jarak dan menerapkan hygiene dan sanitasi di lingkungan kerja merupakan beberapa tahapan yang harus dilaksanakan oleh ASN," urai Antam.
Senada, Inspektur II KKP, Nur Arif Azizi menekankan perlunya tatanan normal baru dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian ASN. Fungsiya untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai ASN di masa pandemi Covid-19.
"Selain untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik serta untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan kementerian dan masyarakat luas," kata Azizi.