TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
"Keenam saksi diperiksa untuk tersangka NHD [Nurhadi, mantan Sekretaris MA]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
Enam saksi, yaitu dua pegawai negeri sipil masing-masing Elya Rifqiati dan Nurdiana Rahmawati, tiga wiraswasta masing-masing Syahruddin Hakim Nasution, Zainudin Nasution, dan Andri Ismail Putra Nasution serta Agus Hariyanto berprofesi sebagai nelayan.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
KPK pun telah menangkap Nurhadi dan Rezky, Senin (1/6/2020) malam di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.
Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2020.