News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat dan Memperpanjang SIM tanpa Pulang Kampung, Cukup dengan KTP Elektronik

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Pemohon tidak perlu kembali ke kota asal agar bisa membuat dan memperpanjang SIM.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat ini orang sudah bisa membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tanpa pulang kampung atau ke Polres asal. 

Tentu saja ini mempermudah mereka yang sedang tinggal atau berada di kota lain.

Namun, untuk proses pembuatan dan perpanjangan, pemohon harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Hal ini ditegaskan oleh Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin.
 
"Bisa, syaratnya cukup dengan membawa KTP dan SIM saja," kata Rabiin, Selasa (23/6/2020).

Sebagai informasi, dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.

Baca: Pembuatan SIM Pada 1 Juli 2020 dalam Rangka HUT Bhayangkara GRATIS, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) (via Tribunnews)

Berikut alurnya:

BACA SELENGKAPNYA --->

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini