Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) yang memberikan rapor merah terhadap kinerja pimpinan lembaga antirasuah jilid V.
KPK memastikan bakal mempelajari kajian yang dilakukan ICW dan TII tersebut.
"KPK menghargai inisiatif masyarakat untuk mengawasi kinerja kami. Tentu nanti kami akan pelajari kajian tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).
Baca: Ketua KPK akan Dipanggil Dewan Pengawas Terkait Penggunaan Helikopter Swasta
Diketahui, ICW dan TII memberikan rapor merah atas kinerja pimpinan KPK jilid V.
Penilaian ini disampaikan ICW dan TII setelah memantau kinerja KPK semester I, yakni sejak Desember 2019 hingga Juni 2020.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, ICW dan TII menilai aspek penindakan dan pencegahan yang dilakukan KPK selama enam bulan dipimpin Firli Bahuri cs tidak menunjukkan perkembangan signifikan dibanding kepemimpinan sebelumnya.
Selain itu, proses tata kelola organisasi menjadi problematika baru di KPK.
Berbagai persoalan tersebut membuat harapan dan tingkat kepercayaan publik kepada pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK semakin merosot.
Ali mengatakan, KPK sangat terbuka dengan berbagai masukan dari masyarakat.
Bahkan, KPK mengundang ICW dan TII untuk memaparkan hasil kajiannya tersebut.
Baca: Ketua KPK akan Dipanggil Dewan Pengawas Terkait Penggunaan Helikopter Swasta
Menurutnya, masukan dari masyarakat diperlukan untuk meningkatkan kinerja KPK.
"Kapan perlu jika dibutuhkan TII dan ICW kami undang untuk paparan di KPK. Kalau ada data yang keliru bisa dikoreksi, tapi jika memang pembacaan dan rekomendasinya tepat tentu bisa bermanfaat sebagai masukan untuk KPK. Kami harap lebih banyak kajian dan masukan yang disampaikan masyarakat dan kampus ataupun pihak lain ke KPK," katanya.
Dalam kesempatan ini, Ali menyampaikan kinerja KPK sepanjang semester I tahun 2020.
Di bidang penindakan, Ali mengatakan KPK setidaknya telah menerbitkan setidaknya ada 30 surat perintah penyidikan dengan total 36 tersangka, yaitu penyidikan kasus OTT KPU, OTT Sidoarjo, pengembangan suap ke Anggota DPRD Sumut, pengembangan suap ke Anggota DPRD Muara Enim, pengembangan kasus proyek pengadaan jalan di Bengkalis, serta kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia.
Dari sejumlah kasus tersebut, terdapat kasus korupsi dengan kerugian keuangan negaranya mencapai ratusan miliar.
Beberapa di antaranya, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Bengkalis yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp475 miliar dari nilai proyek Rp2,5 triliun serta kasus dugaan korupsi terkait pemasaran dan penjualan di PT DI yang diduga merugikan keuangan negara Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.
"KPK juga telah lakukan penangkapan terhadap dua DPO kasus suap dan gratifikasi di MA, yaitu NHD dan RHE serta penangkapan terhadap dua orang tersangka dalam kasus suap proyek di Muara Enim yaitu tsk AHB dan RS," katanya.
Baca: KPK Era Firli Bahuri Cs Disebut Masa Paling Suram
Selama semester I ini, KPK telah menahan 27 orang tersangka.
Selain itu, KPK telah menyetor Rp63.068.521.381 ke kas negara dari denda, uang pengganti, dan rampasan dari perkara korupsi sebagai bagian upaya memulihkan kerugian negara.
Sementata untuk bidang pencegahan, Ali mengklaim pihaknya telah berupaya mencegah korupsi di sektor strategis.
Terkait dana penanganan Covid-19, misalnya, KPK mengaku berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya seperti LKPP, BPKP, Kemendagri, Kemenkes, Kemensos, Pemerintah Daerah, dan lainnya serta menganalisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi terkait PBJ Covid-19.
KPK juga menganalisis dan memberikan rekomendasi terkait realokasi, refocusing kegiatan yang dilakukan kementerian, lembaga dan pemda. Kemudian melakukan kajian-kajian sistem terkait Covid-19.
"Salah satu yang sudah selesai adalah terkait Kajian Kartu Prakerja. Saat ini sedang berjalan kajian-kajian lainnya. Kemudian nenerbitkan Surat Edaran sebagai panduan terkait penggunaan anggaran PBJ dalam penanganan Covid-19, Penyaluran Bansos, dan pengelolaan bantuan/hibah dari masyarakat serta menyediakan kanal pengaduan bansos (Jaga Bansos)," katanya.
Ali menyebut, KPK juga melakukan koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi, seperti menasionalkan upaya penyelamatan dan pemulihan aset dengan bekerja sama kepada Kejaksaan.
Selain itu, KPK juga terus mendorong kepatuhan LHKPN dan terus mendorong implementasik Pendidikan Antikorupsi. "
KPK juga telah menyurati Presiden terkait rekomendasi Kajian BPJS Kesehatan mengingat sejumlah rekomendasi perbaikan belum dijalankan oleh pemerintah.
KPK juga terus mendorong kepatuhan PN dan pegawai negeri untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang dilarang.
Pada periode 1 Januari hingga 25 Januari, KPK telah menyetorkan ke kas negara penerimaan gratifikasi atas 379 SK laporan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara dari total 665 SK yang telah diterbitkan.
"Adapun yang disetorkan berupa uang senilai Rp 882.920.667; USD7.587,44; SGD951,77; Yen 5.140; dan barang senilai Rp65.639.340," kata Ali.