TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengatakan pemerintah belum membayar utang sebesar Rp 48 triliun ke perusahaan listrik itu.
Zulkifli menjelaskan bahwa utang itu berasal dari biaya kompensasi tarif listrik pada tahun 2018 dan 2019.
“Yang dimaksud Rp 48 triliun terdiri dari Rp 45 triliun berasal dari kompensasi tarif listrik 2018 dan 2019 dan Rp 3 triliun berupa tambahan subsidi kebijakan diskon tarif rumah tangga,” ujar Zulkifli saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (25/6/2020).
Zulkifli mengatakan biaya kompensasi tarif listrik di 2018 sebesar Rp 23,17 triliun.
Sementara untuk 2019, biaya kompensasi listrik yang belum dibayar pemerintah sebesar Rp 22,25 triliun.
“Kompensasi (tarif listrik) 2018 telah terdapat alokasi pembayaran Rp7 triliun. Namun belum terbayar,” kata Zulkifli.
Adapun sisa Rp 3 triliun yang belum dibayarkan pemerintah ke PLN merupakan subsidi diskon 100 persen tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.
“Alur proses diskon tarif alokasi subsidi dapat kami jelaskan bahwa pemerintah melalui Direktorat Ketenagalistrikan memberikan penugasan kepada PLN untuk berikan keringanan dalam rangka pandemi Covid-19,” ucap dia.