Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi, koordinator lapangan (korlap) aksi massa demo di DPR RI pada Rabu (24/6/2020) lalu mengaku tak takut PDIP berencana membawa kasus pembakaran bendera ke ranah hukum.
Diketahui, dalam demo yang dikoordinir Edy untuk menolak RUU HIP tersebut, massa membakar bendera PKI dan PDIP.
"PDIP mau nuntut? Saya bilang bagus silakan saja. Itu hak setiap individu, kelompok, organisasi, institusi mau menempuh jalur hukum monggo, silakan saja. Tapi saya mau ingatkan lagi. Ternyata saya tidak keliru saudara, jangan khawatir, jangan takut, kita tidak salah," ujar Edy, dalam video berdurasi 16 menit 17 detik dan telah diunggah oleh channel YouTube bernama QIEM INSPIRASI, Jumat (26/6/2020).
Baca: Ulama dan Kiai Betawi Minta Aparat Usut Tuntas Pembakar Bendera PDIP
Edy mengatakan dirinya tidak takut salah setelah melihat visi misi PDIP ternyata mengandung unsur Pancasila 1 Juni 1945, Trisila dan Ekasila.
Dalam video tersebut, Edy menyoroti Pasal 6 Anggaran Dasar Partai PDIP pada huruf (a) yang mengatakan PDIP menjadikan arah perjuangan bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan bukannya 18 Agustus 1945.
Baca: Polri Pastikan Gelar Penyelidikan Secara Profesional Soal Laporan Pembakaran Bendera PDIP
"Jadi PDIP menjadikan arah perjuangan bangsa ini menjadi dan berkarakter berdasarkan Pancasila 1 Juni, bukan 18 Agustus. Ini penyimpangan, Pancasila 18 Agustus itu yang sah, yang berlaku. 1 Juni itu cuma pidatonya Soekarno, belum final," kata dia.
Sementara berdasarkan pasal yang sama huruf (b) dan (c), Edy menilai jelas-jelas tercantum Trisila dan Ekasila yang menjadi perdebatan dalam RUU HIP.
"Jadi visi misi PDIP dalam pasal 6 anggaran dasarnya jelas-jelas menyebut Trisila dan Ekasila, jadi Trisila dan Ekasila itu punya PDIP," imbuhnya.
Edy mengaku akan membawa temuan tersebut kepada kepolisian.
Selain itu, dia berpikir akan melaporkan balik partai tersebut. Bahkan dia mengaku tak takut jika Hasto dan kawan-kawannya akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Saya bilang saya mau lapor balik. Sekalian mau ngetes polisi, jangan cuma laporan mereka (PDIP) diurus, laporan saya tidak ditindaklanjuti," kata dia.