TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo meminta semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk tidak memberikan jabatan kepada para aparatur sipil negara ( ASN) yang terpapar tiga hal, yakni radikalisme, narkoba, serta korupsi.
"Kami minta lewat kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk tidak menempatkan jabatan bagi ASN yang terpapar radikalisme. Harus terus dibina," ujar Tjahjo dalam acara Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 yang digelar di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (26/6/2020).
"Memberhentikan tidak hormat bagi pengguna dan pengedar narkoba termasuk harus bisa direhabilitasi serta (ASN terkait) masalah-masalah korupsi," kata dia.
Ia mengatakan, radikalisme, narkoba, dan korupsi harus dicermati dengan seksama di lingkungan ASN.
Sebab, kata dia, ASN mempunyai posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi.
Mereka harus berfungsi sebagai pemersatu bangsa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Khusus yang terkait narkoba, Tjahjo mengatakan, BNN sudah memiliki data cukup canggih terkait kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan yang terpapar narkoba.
"Kami harapkan secepatnya didukung agar BNN punya perwakilan tetap di seluruh Indonesia agar bisa sinergi dengan polisi dan pemerintah daerah," kata dia.
Kementerian/lembaga pun diharapkannya terus melakukan sosialisasi dan penyebarluasan tentang bahaya narkotika dan psikotropika di instansi masing-masing.
Hal tersebut diperlukan agar di lingkup ASN dapat terhindar dari penggunaan dan pengedar narkoba.
Adapun dalam memperingati HANI 2020, BNN juga meluncurkan portal pengaduan ASN yang terlibat narkoba pelayanan BNN One Stop Service (BOSS) dan tagar hidup 100 persen yang dilakukan langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.