News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Tegaskan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LANGGAR RAMBU LALIN - Pengendara sepeda motor nekat melintasi Flyover Pesing, Jakarta Barat, yang terlarang bagi kendaraan beroda dua, Kamis (28/5/2020). Padahal kenekatan para pengendara sepeda motor ini selain membahayakan diri sendiri juga orang lain. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari, yang diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Eliadi dan Ruben sebelumnya meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal
293 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
(UU LLAJ) bertentangan dengan UUD 1945. Bila MK berpendapat lain, mereka meminta
MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa pagi
hari diubah menjadi sepanjang hari.

Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ sendiri berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain
mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu
utama pada siang hari.”

Sedangkan, Pasal 293 ayat (2) UU menyebutkan, "Setiap orang
yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada sianghari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah)."

Permohonan itu kemudian ditolak oleh para hakim MK dengan suara bulat. ”Menolak
permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK Anwar Usman
saat membacakan Putusan MK No. 8/PUU-XVIII/2020 di ruang sidang MK, Kamis
(25/6).

Dalam putusannya, MK menyimpulkan ketentuan tersebut konstitusional atau tidak
bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan
angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi terus mengalami peningkatan.

Baca: MK Tegaskan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari atau Denda Rp 100 Ribu

Baca: Siswi SMP Tak Pulang 3 Hari dan Bawa Kabur BPKB Motor, Diduga Diculik Pacarnya yang Berusia 30 Tahun

Baca: Ditabrak Motor, Sopir Mobil Malah Dikeroyok & Tas Dirampok: Saya Tidak Salah, Motor Masuk Jalur Saya

Salah satu penyebabnya adalah sesama pengendara yang tidak dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.

"Oleh karena itu, undang-undang mengatur mengenai pembatasan yang merupakan antisipasi bagi pengendara terhadap pengendara lain, seperti prasyarat kesehatan penglihatan bagi pengendara, lampu kendaraan, klakson, kaca spion, dan lain sebagainya," ujarnya.

Adapun tujuan pengaturan dan pembatasan demikian tak lain adalah mencegah
terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam kaitan ini, Pasal 107 UU LLAJ mengatur soal
penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor dan Pasal 293 UU
LLAJ mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran penggunaan lampu utama.

Lampu utama merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat
pemantul cahaya dalam sebuah kendaraan sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Khusus sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.

Di samping pengaturan tersebut di atas, Pasal 107 UU LLAJ menyatakan: (1)
Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor
yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

"Dengan demikian, ketentuan yang terdapat dalam norma tersebut adalah bahwa bagi
semua kendaraan bermotor tanpa terkecuali wajib menyalakan lampu utama pada
malam hari dan pada kondisi tertentu [Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ], yang baik malam
hari maupun kondisi tertentu merupakan kondisi yang gelap atau terbatasnya jarak
pandang akibat kurangnya pencahayaan," papar Anwar Usman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini