News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bakteri Listeria

Badan Karantina Diminta Tingkatkan Pengawasan terhadap Produk Pangan Impor

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-fakta Bakteri Listeria, Mulai dari Mana Asalnya hingga Gejala yang Bisa Ditimbulkan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Fraksi PPP Ema Umiyyatul Chusnah mengimbau Badan Karantina untuk meningkatkan dan memperketat pengawasan terhadap masuknya produk impor ke Indonesia.

Hal itu merujuk kepada kejadian luar biasa (KLB) pada bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat konsumsi jamur enoki yang diduga mengandung bakteri Listeria monocytogenes yang berasal dari Korea Selatan.

Meskipun kata Ema, hingga saat ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus KLB akibat kontaminasi bakteri dari jamur tersebut.

"Meminta Badan Karantina bekerja secara maksimal melakukan pengawasan, memastikan bahwa produk-produk impor yang masuk sudah berizin dan mempunyai sertifikat jaminan mutu," ujar Ema, dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).

Baca: Bagaimana Listeria Menyebar? Simak Cara Menghilangkan Bakteri yang Ada di Jamur Enoki Ini

Baca: 6 Daftar Makanan Rawan Tertempel Bakteri Listeria: Jamur Enoki, Ikan Asap, Melon hingga Susu Mentah

Sertifikat jaminan mutu sendiri telah diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dimana setiap produk pangan impor yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus disertai dengan sertifikat kesehatan dari tempat asal untuk menjamin mutu produk tersebut bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Menurut Ema, Badan Karantina merupakan garda terdepan yang mengatur ke luar masuknya produk dari dalam dan luar negeri, sekaligus benteng utama terhadap gempuran produk-produk asing.

Oleh karenanya dalam praktik yang terjadi di lapangan, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap produk-produk luar negeri yang dilakukan melalui transaksi e-commerce.

"Untuk memudahkan pengawasan, kami mendorong adanya pelayanan satu atap. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemerintah diminta segera menyatukan Badan Karantina yang ada di seluruh Kementerian/Lembaga dengan membentuk Badan Karantina Nasional serta membuat regulasi turunannya," kata dia.

Politikus PPP tersebut mengatakan sejauh ini, baik di Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), juga di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdiri Badan Karantina masing-masing.

Baca: Setop Konsumsi Jamur Enoki Meski di Indonesia Belum Ditemukan Kasus KLB karena Kontaminasi Bakteri

Baca: Cara Mencegah Listeria, Simak Gejala dan Penjelasan soal Wabah yang Bersumber dari Jamur Enoki

Namun dengan adanya badan khusus yang terintegrasi, diharapkan mampu menghasilkan kinerja yang lebih efektif dan efisien.

"Setahun berjalan pengesahan UU ini di Sidang Paripurna DPR RI, sebaiknya pemerintah segera merealisasikannya. Badan Karantina mampu memfilter dan memastikan semua produk-produk yang masuk ke Indonesia bebas dari penyakit, dan melalui Badan Karantina Pemerintah dapat menjaga warga negaranya dari barang-barang berbahaya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini