News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Distribusi Pupuk, KPK Tahan Taufik Agustono, Bos Cucu Perusahaan Tommy Soeharto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020). KPK resmi menahan Taufik Agustono atas pengembangan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Taufik Agustono usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Taufik ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau gedung ACLC selama 20 hari pertama.

"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/6/2020).

Taufik adalah Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk.

Sedangkan PT Humpus Intermoda Transportasi adalah anak usaha dari PT Humpuss yang membawahi banyak perusahaan.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menunjukkan tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020). KPK resmi menahan Taufik Agustono atas pengembangan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Holding Humpuss Group ini diketahui merupakan perusahaan milik dua anak mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Sigit Hardjojudanto.

Dalam konferensi pers kemarin, Taufik tampak turut dihadirkan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan membelakangi kamera.

Sebelumnya Taufik sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Selasa (23/6/2020) lalu. Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Taufik berdalih saat itu sedang sakit.

Baca: Petakan Politik Uang di Pilkada, Bawaslu Bersinergi dengan KPK dan KPU

Penahanan Taufik langsung dilakukan usai konferensi pers. Namun, ia harus diisolasi terlebih dulu sebelum nantinya menghuni Rutan KPK yang berada di Gedung ACLC, Jalan Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan.

Isolasi itu bagian dari protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona. Isolasi dilakukan di ruang khusus di rutan tersebut.

"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Lili.

Dalam kasus ini Taufik diduga menyuap Bowo Sidik Pangarso selaku anggota Komisi VI DPR.

Sengkarut kasus suap yang melibatkan Taufik itu bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik, setelah berdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang menjadi perusahaan induk BUMN pupuk.

Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020). KPK resmi menahan Taufik Agustono atas pengembangan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kontrak pengangkutan itu berlangsung selama tahun 2013-2018.

Pada tahun 2015, kontrak tersebut dihentikan karena Petrokimia membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

PT HTK pun memutar otak agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Pihak PT HTK kemudian meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso yang kala itu merupakan anggota DPR.

PT HTK lantas mengutus Asty Winasti selaku Marketing Manager untuk bertemu Bowo.

Baca: Sosok Carlo Brix Tewu, Polisi yang Jadi Komisaris Baru PT Bukit Asam, Pernah Tangkap Tommy Soeharto

Dalam pertemuan itu, Asti meminta kepada Bowo untu mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.

Taufik bersama Asti dan Bowo kembali bertemu untuk menyepakati kelanjutan kerja sama penyewaan kapal yang sempat terhenti pada 2015.

Atas hal tersebut, Bowo meminta sejumlah fee. Permintaan itu disetujui Taufik.

Hasil dari pertemuan itu pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik) dengan PT HTK terkait penggunaan kapal.

Setelah MoU terwujud kemudian disepakati pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dengan dibuatkannya satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran PT HTK.

Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono berjalan mendinggalkan Gedung KPK, usai diperiksa sebagai saksi, Jakarta, Selasa (9/4/2019). Taufik Agustono diperiksa sebagai saksi tersangka Asty Winasti yang diduga terlibat kasus suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Bowo kemudian meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka sebesar Rp 1 miliar atas ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT PILOG, yang mana permintaan itu disanggupi Taufik melalui beberapa termin pembayaran.

Pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019 PT HTK mulai mencicil fee kepada Bowo dengan rincian: USD 59.587 pada 1 November 2018, USD 21.327 pada 20 Desember 2018, USD7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Taufik, sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini.

Ketiga orang itu yakni mantan Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, orang kepercayaan Bowo, Indung serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Kasus Bowo dan Asty sudah inkrah. Sementara Indung masih dalam tahap kasasi.(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini